Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat DKI Jakarta mengirimkan rekomendasi sanksi bagi kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading yang memaksa PPSU berutang ke pinjol. Rekomendasi sanksi itu disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
"Kita sudah selesai dan kita sudah terbitkan juga hasil pemeriksaan dan sudah merekomendasikan ke Pak Wali Kota Jakut untuk melakukan tindakan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, tapi tetap mengacu kepada PP 94," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, dikutip Minggu (30/7/2023).
Baca Juga
Syaefuloh menyampaikan, rekomendasi sanksi diterbitkan usai pemeriksaan menyeluruh dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat rampung dilakukan. Kendati demikian, Syaefuloh enggan membeberkan rekomendasi sanksi yang diberikan Inspektorat.
Advertisement
"Kita sudah panggil yang bersangkutan (Kasi Kelurahan) dan panggil para PPSU untuk melihat dan mendalami sesungguhnya apa yang terjadi," ucap dia.
Sebelumnya, kasus kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diduga memaksa anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjol rampung diusut.
"Kami Inspektorat sudah menyelesaikan proses pemeriksaan dan insyaallah segera kita tuntaskan," kata Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Syaefuloh mengatakan, sanksi terhadap Kasi Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung yang sudah dinonaktifkan sementara itu akan diumumkan pekan depan.
Namun, Syaefuloh tak membeberkan jenis sanksi yang bakal diterima oleh Marihot Hutagalung secara detail. Syaefuloh mengaku, pihaknya perlu waktu untuk melakukan pembahasan secara internal.
"Kita tunggu lah satu dua minggu. Saya koordinasi internal dulu sebentar ada proses penghukuman disiplin kan belum proses, tapi proses pemeriksaannya sudah selesai," ucap dia.
Â
PPSU Bagikan Keluhan
Diketahui, seorang petugas PPSU di Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53), membagikan keluhan yang dialami selama hampir dua tahun terakhir beberapa waktu belakangan.
Maulana mengaku atasannya tersebut telah memanfaatkan anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Dia menyebut, atasannya itu menggunakan data pribadi bawahan yang dia punya untuk pinjol.
Lebih lanjut, Maulana menyebut pernah dipaksa meminjam uang oleh sang atasan di sebuah koperasi. Kejadian ini, kata Maulana berawal pada Januari 2022 silam.
Menurut Maulana, petugas PPSU yang kinerjanya dianggap bermasalah rupanya dimintai uang lebih besar oleh si atasan. Nominalnya kisaran Rp1 hingga Rp2 juta.
Advertisement