Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menahan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penahanan ini dilakukan setelah Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan dan penistaan agama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Advertisement
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil proses gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 1 Agustus 2023.
Dia memastikan, Panji Gumilang bakal langsung ditahan. "Surat sudah dikeluarkan untuk penangkapan dan penahanan," kata Djuhandhani.
Ada Koreksi
Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement