Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang pada pekan depan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2023, 17:07 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 17:06 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang pada pekan depan. Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penodaan agama.

"Pekan ini, pekan ini (gelar perkara)," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Hanya saja, Whisnu enggan membeberkan waktu pasti gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang dilaksanakan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG). Pihak kepolisian memastikan melakukan pemeriksaan terhadapnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Bahwa saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.

Rencananya, lanjut Ahmad, dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan hari ini akan ditunda hingga Jumat, 28 Juli 2023.

"Saksi tersebut hari ini tidak hadir, sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum, yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," jelas dia.

 

 

Polisi Jadwalkan Periksa Anak Al Zaytun

Panji Gumilang
Panji Gumilang tiba di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) di Bareskrim Polri, Jakarta. Dua di antaranya merupakan anak kandung darinya.

"Yang pertama IP, nah itu jabatannya ketua pengurus yayasan (YPI), saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP, sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga. Kemudian, IS bendahara (yayasan Al Zaytun)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Ahmad enggan merinci identitas dari lima saksi lainnya. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.

"Jadi hari ini delapan, kemudian besok dua. Besok itu dua, saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangunkencana, sama doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangunkencana," jelas dia.

Ahmad menegaskan, tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.

"Pokoknya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG," ujar Ahmad.

Hanya saja, delapan orang saksi tersebut nyatanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya