Liputan6.com, Jakarta Kubu Moeldoko menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung. Kini, barisan Moeldoko akan mengalihkan dukungan kepada partai lain.
Inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan, Darmizal menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan sikap dan arah politik.
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh," katanya dalam keterangan pers, Kamis (10/8).
Advertisement
Kubu Moeldoko akan taat hukum atas putusan MA tersebut. Darmizal mengajak seluruh barisan Moeldoko untuk legowo.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut," ujarnya.
Darmizal pun mengucapkan selamat kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah memenangkan kontestasi.
Ia berharap Demokrat menjad rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.
"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," pungkas Darmizal.
MA Tolak PK Moeldoko
Mahkamah Agung (MA) memastikan penolakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat tak ada kaitannya dengan ulang tahun Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini. Jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain. Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," ujar Juru Bicara MA Suharto di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Suharto memastikan pembacaan putusan PK sudah ditentukan oleh majelis pada, Kamis (10/8/2023). Diketahui, pada hari ini AHY juga berulang tahun. Menurut Suharto, tak ada korelasinya antara ultah AHY dengan putusan tersebut.
"Jadi jangan dikolerasikan dengan itu. Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus, gitu," kata Suharto.
Sebelumnya, upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mencoba mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko kandas.
"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran dengan didampingi anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera pengganti yakni Adi Irawan.
Keputusan ini diketok hakim MA pada hari ini. Adapun sebagai termohon yakni Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
"Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian bunyi putusan.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement