Mobil Pelat Genap Bebas Lewat di 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Selasa, 22 Agustus 2023

Jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Berlaku Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 23 Agu 2023, 07:08 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023, 06:40 WIB
Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganji genap salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor. Kebijakan ganjil genap lewat pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ini juga salah satu komitmen pemerintah untuk menekan tingkat emisi karbon di Jakarta. 

Saat ini tercatat ada 26 titik lokasi ganjil genap Jakarta yang telah diperluas terhitung mulai Januari 2023. Dan pada hari ini, Selasa (22/8/2023), para pemilik roda empat berpelat genap yang diperbolehkan melintas bebas di kawasan ganjil genap.

Sedangkan mobil bernomor ganjil, sementara bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang. 

Jam operasi ganjil genap di Jakarta masih tetap sama. Berlaku Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.  

Ada pun kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Lantas, bagaimana dengan akhir pekan, Sabtu, Minggu serta libur nasional? Ditiadakan. Semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang. 

Berikut ke-26 titik yang masuk kawasan ganjil genap:  

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Upaya Pemprov DKI Jakarta Urai Kemacetan di Ibu Kota

Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 130 miliar untuk memasang teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) di 40 simpang jalan di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, 40 titik penambahan teknologi AI ditargetkan rampung akhir 2023. 

"Tahun lalu anggarannya Rp 78 miliar untuk 20 titik. Tahun ini sekitar Rp 130 miliar," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.

Saat ini sudah terpasang teknologi buatan atau AI di 20 simpang jalan Jakarta. Menurut Syafrin, sejak dipasang pada April 2023 lalu, teknologi AI mampu mengurai penumpukan kendaraan sekitar 20 persen.

"Terpantau bahwa terjadi efisiensi dari sisi pengurangan antrean kendaraan sekitar 20 persen di sekitar 20 persimpangan titik yang terpasang," ucap Syafrin. 

Syafrin menyampaikan, pemasangan AI dipilih berdasarkan tingkat kemacetan lalu lintas yang cukup tinggi diberbagai persimpangan di Jakarta. Dengan AI, kata dia pengaturan lampu lalu lintas kini tak lagi dilakukan secara manual.

"Saat ini dengan teknologi AI, maka sistem akan melakukan identifikasi langsung secara realtime, berapa waktu (lampu) hijau yang dibutuhkan untuk setiap titik persimpangan agar kendaraan yang melintas dalam periode waktu tertentu keseluruhannya bisa melintas," jelas Syafrin.

Adapun teknologi AI ini, memanfaatkan perangkat perekam bernama Network Video Recorder (NVR) yang dikenal sebagai media penyimpan rekaman segala aktivitas yang ditangkap oleh kamera ip.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya