Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Megawati: Saya Bukan Orang Hukum, Tapi Bisa Mikir

Megawati lantas bertanya-tanya, ada apa dengan MA. Sebab melalui dua tingkat persidangan sebelumnya yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Agu 2023, 11:23 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023, 11:23 WIB
Megawati dalam  Kick Off Meeting Pancasila Dalam Tindakan. (Dok: Youtube BPIP)
Ketua BPIP Megawati Soakarnoputri menyinggu pengurangan hukuman kepada Ferdy Sambo. (Dok: Youtube BPIP)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas pengurangan hukuman kepada Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ditingkat Mahkamah Agung hukuman justru dikurangi menjadi seumur hidup.

 

"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Lo saya bukan orang hukum lo, tapi kan saya bisa mikir lo," kata Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa, 22 Agustus 2023.

Megawati lantas bertanya-tanya, ada apa dengan MA. Sebab melalui dua tingkat persidangan sebelumnya yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Kemudian, pada kasasi vonis tersebut justru berubah.

"Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?" tanya Megawati.

Meski begitu, Megawati mengaku tetap menghormati hukum yang telah diputus hakim. Apalagi tingkat putusan terhadap Ferdy Sambo sudah yang paling tinggi yakni kasasi.

"Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati," Megawati menutup.

Diketahui, peringatan hukuman tidak hanya diterima oleh Ferdy Sambo. Sang istri, Putri Candrawathi dan para bawahannya yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga memperoleh hal senada.

Terhadap Putri, kasasi MA meringankan hukuman penjaranya dari 20 tahun menjadi hanya 10 tahun.

Kemudian terhadap Kuat Ma'ruf hukuman yang awalnya 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal yang awalnya 13 tahun penjara kini tinggal 8 tahun penjara atas putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Usai Berkekuatan Hukum Tetap, Kejagung Bersiap Eksekusi Ferdy Sambo Cs

Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempersiapkan rencana pelaksanaan proses eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.

"Lagi dipersiapkan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikonfirmasi Selasa (15/7).

Sebab, lanjut Ketut, pihaknya saat ini baru menerima surat panggilan dari Mahkamah Agung untuk pelaksanaan eksekusi atas vonis Ferdy Sambo yang sudah diterima pihaknya.

"Baru diterima relaas putusan MA. (Untuk) dikonsultasikan pelaksanaannya," katanya.

Kemudian, Ketut menjelaskan terkait penempatan rutan akan disampaikan dalam waktu dekat. Termasuk apakah akan memindahkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke lembaga pemasyarakatan.

"Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua," ujar Ketut.

Karena diketahui kalau Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kuar Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima petikan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8).

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," tambah dia.

Infografis Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya