Liputan6.com, Jakarta Seluruh pelajar di DKI Jakarta diimbau tetap menggunakan masker meski saat berada di sekolah. Hal ini karena polusi udara Jakarta yang buruk.
Aturan ini diterapkan sesuai dengan Surat Edaran Disdik DKI nomor e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan.
Baca Juga
"Kepala Satuan Pendidikan agar mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktifitas di luar ruangan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Selain itu, Purwosusilo juga meminta para guru untuk mengimbau muridnya agar tetap menjaga imunitas tubuh, makan dengan gizi seimbang, dan minum air yang cukup.
Kemudian, pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan skrining kesehatan murid.
"Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatanagar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan," tambah Purwosusilo.
Tak hanya itu, Purwosusilo meminta Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan guna memastikan bus sekolah dapat digunakan secara maksimal.
"Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah di sediakan (bus sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas peserta didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara," ujar Purwosusilo.
Tanggulangi Polusi Udara di Jakarta, Polda Metro Jaya Kini Bentuk Satgas
Polda Metro Jaya membetuk tim satuan tugas atau Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara demi mempercepat pengendalian polusi udara di Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas tersebut merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto setelah mendapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," ujar Suyudi Ario Seto dalam rilisnya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023).
Suyudi Ario Seto menerangkan, Satgas Penanggulangan Polusi dibentuk dengan mengacu Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif kapolda metro jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," kata dia.
Menurut Suyudi Ario Seto, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina.
Satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain:
- Subsatgas Analis
- Subsatgas Preemtif
- Subsatgas Preventif
- Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
- Subsatgas Bantek
- Subsatgas Humas
- Subsatgas Kewilayahan.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka
Advertisement