5 Prajurit dan Purnawirawan TNI Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Usia Pensiun Jadi 60 Tahun

Lima anggota dan purnawirawan TNI mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi perihal masa usia pensiun TNI. Mereka meminta usia pensiun TNI dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 10 Sep 2023, 01:03 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2023, 00:00 WIB
APel Gelar Pasukan KTT ke-43 ASEAN di Monas
Prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT ASEAN di Silang Monas, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

 

Liputan6.com, Jakarta Lima anggota TNI mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi perihal masa usia pensiun TNI. Mereka meminta usia pensiun TNI dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Permohonan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro (TNI aktif) bersama dengan empat pemohon lainnya atas uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun empat pemohon lainnya adalah Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktf), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktf), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 53 UU TNI bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat , Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Adapun Pasal 53 UU TNI Nomor 385 tahun 2004 tersebut berbunyi, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

“MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum. Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” kata Viktor seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu 9 September 2023.

Viktor kemudian merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada 2022 yang mencapai 72,91. Pada faktanya, lanjut dia, usia 58 tahun merupakan usia produktif.

"Angka ini meningkat sebesar 0,62 poin dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 70,29," jelas dia.

Sementara itu, Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) yang merepresentasikan dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 71,85, meningkat 0,28 dari tahun 2021 yang sebesar 71,57.

"Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang," tutur Viktor.

"Apalagi telah menjadi fakta bahwa batas usia pensiun di berbagai negara dunia rata-rata adalah 60 tahun. Sedangkan di Indonesia masih di rata-rata usia 58 tahun," tambahnya.

Menurutnya, Viktor menambahkan, batas usia pensiun 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama. Hal itu pun juga dapat berlaku bagi anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup.

Persidangan panel dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh telah berlangsung pada Kamis 7 September 2023 lalu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Permohonan

 

Berdasarkan beberapa alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun”.

Atau menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Atau menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun bagi seluruh Perwira dalam Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara”.


Hakim Pertanyakan Legal Standing Purnawirawan

Menanggapi permohonan para Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti atau purnawirawan. Khususnya, tulis MK dalam lamannya, terkait kerugian konstitusional apabila permohonan ini dikabulkan.

“Relevansinya di mana untuk bapak-bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan tidak banyak formalitas teknis pembuatan permohonan yang harus diperbaiki. Kendati demikian, Anwar menyarankan para Pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut.

“Untuk Denmark misalnya 67 tahun… Yunani 67 tahun. Dan kebanyakan rata-rata 65 tahun,” jelas Anwar.

Sebelum menutup persidangan Anwar menjelaskan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya