Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines Gibrael Isaak membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet. Dia membawa uang itu atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hal itu diketahui saat Gibrael Isaak diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencuan Uang (TPPU) Lukas Enembe. Dia diperiksa di gedung KPK pada Jumat, 8 September 2023. Gibrael merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.
Baca Juga
"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menduga uang korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengalir ke PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines. Dugaan aliran uang ke perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan itu saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi.
Pendalaman dilakukan melaui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa, 5 September 2023 kemarin. Saksi yang diperiksa yakni Direktur Administrasi PT RDG Khoirul Anam, Mutmainah selaku karyawan swasta, dan Yogi Handriono selaku Security Apartemen Kemang Nirvana.
Mereka diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannga, Rabu (6/9/2023).
Selain soal aliran uang, mereka juga didalami soal pembelian pesawat jet pribadi oleh Lukas. "Juga didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE di luar negeri," kata Ali.
Â
Dana Operasional Lukas Enembe Capai Rp1 Triliun
Diketahui, Lukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.
"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, uang tersebut paling banyak dibelanjakan makanan dan minuman. Menurut Alex, jika dikalkulasikan dalam satu hari Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.
"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," tutur Alex.
Alex mengatakan KPK langsung kemudian mendalami temuan tersebut. Hasilnya pihak lembaga antirasuah menemukan adanya kejanggalan dalam dana operasional tersebut. Rupanya banyak yang fiktif.
"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ujar Alex.
Advertisement