Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila, tersangka kasus promosi situs judi online beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
"Hari Kamis tanggal 14 September 2023 telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada JPU, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung,” tutur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Novi Ediyanto dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Menurut Novi, tersangka Ilyas Ilyasa diduga melanggar tindak pidana mendistribusikan konten yang bermuatan perjudian, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan da atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasis elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement
Adapun barang bukti yang turut diserahkan penyidik Polda Jawa Barat antara lain tiga buah ponsel, dua buah laptop, satu buah ATM, dia buah SIM Card, akun Instagram dengan nama pengguna ‘GAMBLERPENSIUN’, akun YouTube dengan nama pengguna ‘EMAK002’, satu unit motor, dan satu bundel hasil pembukaan rekening Tahapan BCA atas nama Ilyas Ilyasa.
"Telah diterima oleh JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta barang bukti dalam keadaan lengkap,” kata Novi.
Polir Ungkap Sindikat Judi Online
Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap sindikat judi online. Kali ini, 11 orang yang merupakan pengelola situs judi online Auto88, ditangkap di kawasan Denpasar, Bali, Kamis kemarin, (7/9/2023).
"Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat jumpa pers, Jumat (8/9/2023).
Sebelas tersangka itu berinisial R yang merupakan koordinator pengelola situs judi online Auto88. R berperan mengatur para tersangka lain yakni, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
Para tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah yang jadi tempat menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 ponsel dan satu kotak SIM card.
"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," jelas Kombes Dani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.
Advertisement