KPK: Tiap Bulan Syahrul Yasin Limpo Peras Pejabat di Kementan, Nikmati Uang Rp13,9 Miliar

KPK resmi menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2023, 20:07 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 20:07 WIB
Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya diberitakan, Syahrul sedang berada di luar negeri ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 28 September 2023 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo dijerat dalam dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Johanis menyebut, para eselon 1 dan 2 di Kementan setiap bulan harus menyetor uang kepada Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta. Besaran uang yang disetor berkisar antara USD4 ribu hingga USD10 ribu.

"Diduga Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis mengatakan, tim penyidik KPK masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini. "Dan penelusuran lenih mandalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata dia.

Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

"Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikin ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukan tersangka sebagai berikut," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

 

Syahrul Yasin Limpo Mangkir Pemeriksaan KPK

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah menyampaikan apa yang dia ketahui berkaitan dengan penyelidikan kasus ini. Syahrul yang mengaku diperiksa secara profesional oleh KPK menyatakan siap kooperatif membantu proses hukum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Pada hari ini, sedianya KPK memeriksa Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di antaranya sudah dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali.

 

Syahrul Yasin Limpo Cs Dicegah ke Luar Negeri

Syahrul Yasin Limpo
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," kata dia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap.proses hukum.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," Ali menandasi.

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kediaman pribadinya di Makassar. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Kementan dan kediaman Muhammad Hatta.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp30 miliar. Penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo diketahui terjadi pada Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.

Selain uang, diketahui tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api.

"Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar. Juga dugaan senjata api yang juga sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (2/10/2023).

Sementara di kediaman Syahrul Yasin Limpo di Makassar tim penyidik menyita Mobil Audi A6 dan beberapa dokumen elektronik.

Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan tersebut kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

 

KPK Minta Semua Pihak Berperkara Kooperatif

Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ali berharap semua pihak kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan saat dibutuhkan tim penyidik.

"Jadi, siapa pun yang kemudian diduga mengetahui seluruh perbuatan, kami pastikan dipanggil sebagai saksi dan kami juga berharap dalam kesempatan ini nanti siapa pun yang dipanggil oleh penyidik KPK dalam perkara ini kami sangat berharap agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga cluster penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga cluster itu yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara ini kemarin sudah disampaikan ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Namun Ali belum bersedia membeberkan nilai uang yang dikorupsi, termasuk nilai penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.

"Nanti update perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut, materi perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses," kata Ali.

Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya