Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah beberapa saksi untuk berpergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo. Pencegahan itu dilakukan terhadap sejumlah saksi yang kerap absen dalam pemanggilan pemeriksaan Kejagung.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2023, 16:53 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 16:53 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah beberapa saksi untuk berpergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo. Pencegahan itu dilakukan terhadap sejumlah saksi yang kerap absen dalam pemanggilan pemeriksaan Kejagung.

"Kemungkinan ya, kemungkinan ya, teman-teman sudah beberapa kali dipanggil mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu. Jika disebut, dia khawatir para saksi malah kabur.

"Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi. Siapa saja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah," ujar Ketut.

"Semua yang terungkap dan tersebut di persidangan kita lagi menghadirkan beliau untuk diperiksa kembali di Gedung Bundar, dalam rangka mengkroscek keterangannya," pungkasnya.

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjemput paksa Nistra Yohan dan Sadikin. Keduanya diduga menjadi perantara aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

"Semua yang menurut kami signifikan pasti akan kami upayakan yang terkait untuk hadir, kalau belum (diperiksa) akan kami cari, kalau belum hadir akan kami hadirkan paksa," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Menurut Kuntadi, dalam proses persidangan terdapat keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk memengaruhi proses penyidikan.

"Bahwa apa yang berkembang di persidangan adalah sebagian besar fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru. Oleh karena itu kami pastikan selama proses persidangan tim penyidik senatiasa mencermati dan mempelajari fakta-fakta yang berkembang di dalam proses persidangan," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aliran Uang ke Komisi I DPR Rp70 Miliar dan BPK RI Rp40 Miliar

Sidang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Fachrur Rozie/Liputan6.com)
Sidang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan agenda dakwaan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Adapun berdasarkan hasil monitoring atas fakta yang berkembang di persidangan, Kuntadi memastikan proses penyidikan atas berbagai informasi aliran dana ke berbagai pihak akan tetap berjalan.

"Kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan," Kuntadi menandaskan.

Dalam sidang terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Uang yang masuk ke Komisi I DPR berjumlah Rp70 miliar, sementara ke BPK RI sebesar Rp40 miliar.

Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota ini awalnya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya