KPK Panggil Dirut PTPP Novel Arsyad Terkait Korupsi Stadion Mandala Krida DIY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PTPP) Novel Arsyad, Senin (16/10/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PTPP) Novel Arsyad, Senin (16/10/2023).

Novel akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Novel Arsyad (Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Selain Novel Arsyad, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Johanes Christian Nahumury (swasta). Belum diketahui kaitan Novel Arsyad dan Johanes dengan perkara ini.

Namun diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus digaam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru yakni Dedi Risdiyanto. Dedi merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Kerugian Negara Capai Rp31,7 Miliar

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Dalam kasus ini KPK telah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp31,7 miliar dari kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.

Putusan pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Bertemu Anggota Panitia Lelang

Dalam pengadaan pada tahun 2016 dan 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya