Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari anggota III BPK RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Nov 2023, 21:06 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023, 21:06 WIB
Kejagung menerima pengembalian uang dari  Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (dok Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Kuntadi, sejauh ini uang tersebut diketahui berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin. Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5,” jelas dia.

“Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” jelas dia.

 

Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pihak Lain

Adapun tindak lanjut terkini, sambung Kuntadi, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan mengalirnya aliran uang tersebut ke pihak penerima lain yang juga terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan,” Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

 

Geledah Rumah Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan rumah tersangka Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penggeledahan rumah Achsanul Qosasi dilakukan terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun begitu, penyidik Kejagung belum menemukan uang Rp40 miliar yang diduga diterima Achsanul Qosasi dalam perkara tersebut.

“Yang Rp40 miliar enggak ada (di rumahnya),” tutur Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus  Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2023).

Menurut Prabowo, pihaknya masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain. Termasuk kemungkinan keterlibatan anggota BPK lainnya.

“Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji,” jelas Prabowo.

 

Sita Aset

Penggeledahan dan penyitaan aset tersangka Achsanul Qosasi dilakukan pada Jumat, 3 November 2023 di kediaman pribadi Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun rincian aset yang disita adalah sebagai berikut:

  1. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
  2. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian;
  3. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
  4. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;
  5. Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
  6. Satu buah buku tabungan Bank BUMN;
  7. Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30 ribu, uang pertanggungan USD 1.875; dan
  8. Penyitaan terhadap uang.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya