KPK Setor Rp153,7 Miliar dari Rampasan Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

Jaksa eksekutor KPK telah merampas uang Rp153,7 miliar dari terpidana kasus korupsi pengadaan Heli AW 101 TNI AU, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Uang rampasan itu kemudian diserahkan KPK ke kas negara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Nov 2023, 15:58 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 15:55 WIB
Sambangi Halim, KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101
Penampakan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diperiksa penyidik KPK yang berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). Setiap bagian heli tersebut tak luput dari pengecekan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp153,7 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan rampasan dalam perkara pengadaan Helikopter Angkut Augusta Westland (Heli AW-101) di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Ali mengatakan, uang itu sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," Ali menandaskan.

John Irfan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, KPK mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan terkait korupsi heli AW 101 sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. John Irfan akan menjalani masa pidana selama 10 tahun penjara.

 

John Irfan Divonis 10 Tahun Penjara

John Irfan Kenway Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW 101 Dihukum 10 Tahun Penjara
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ujar Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2/2023).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa berhak merampas harta bendanya untuk dilelang. Namu jika hartanya tak cukup, maka diganti pidana penjaranya selama dua tahun.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuata Jhon Irfan tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, hal yang meringankan yakni John sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, dia juga tidak pernah dipidana sebelumnya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

 

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

John Irfan Kenway Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW 101 Dihukum 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berjalan pergi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Irfan yakni 15 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 15 tahun dari jaksa KPK. Pidana penggantinya pun lebih rendah dari tuntutan. Dalam tuntutan, hakim diharap menjjatuhkan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60.

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Jhon Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebut Jhon Irfan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam tuntutannya, Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa menambahkan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp117.712.972.054. Dengan ketentuan apabila tak dibayar dalam jangka satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Jika hartanya tak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata dia.

 

Irfan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp738,9 Miliar

John Irfan Kenway Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW 101 Dihukum 10 Tahun Penjara
Suasana sidang vonis dengan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000 atau Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Irfan terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp 738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Jaksa menyebut Irfan melakukannya bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

 

Irfan Diduga Suap Eks KSAU Agus Supriatna Rp17,7 Miliar

Kasus Heli AW, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar US$ 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$ 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya