Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini jadi sorotan publik Tanah Air setelah pimpinan dari lembaga antirasuah, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menyikapi hal ini, keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentiannya pun telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan segera ditunjuk siapa yang akan menjadi pimpinan sementara di KPK.
Baca Juga
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, nantinya Keppres tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi usai dirinya kembali dari kunjungan kerja ke Papua, yakni pada Jumat (24/11/2023) malam.
Advertisement
"Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.
Setelah Firli menyandang status tersangka, polisi pun mengambil sejumlah langkah. Agar pimpinan KPK tersebut tetap berada di Tanah Air selama proses penyelidikan, dilakukan upaya pencekalan.
Hal ini diungkap Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dimana pihaknya telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar Ketua KPK tersebut tidak bepergian ke luar negeri.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ujar Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Berikut sederet langkah Polri setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dihimpun dari Liputan6.com:
1. Polda Metro Kirim Surat ke Imigrasi
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi. Penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini. Di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," sambungnya.
Pencegahan terhadap Firli keluar negeri ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam memproses kasus yang menjeratnya.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ujarnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.
Advertisement
2. Polri Minta Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal 20 Hari
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat permohonan cekal telah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat tersebut telah dikirimkan dan diterima pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
"Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat siang.
Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujar perwira menengah Polri ini.
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
3. Polda Metro Jaya Akan Panggil 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polisi bakal memeriksa empat Wakil Ketua KPK terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap beberapa saksi yang pernah diperiksa pada saat proses penyidikan kemarin.
Totalnya, 91 saksi dan 8 orang ahli telah dimintai keterangan. Data itu dihimpun oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri sejak 9 November hingga 16 November 2023.
"Hari Senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah menscedulkan atau telah merumuskan giat penyidikan tindak lanjutnya terkait permintaan keterangan terhadap para saksi maupun ahli. Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Ade menyebut, pemanggilan pemeriksaan juga ditujukan kepada Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
"Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar dia.
Sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena terlihat membela Ketua KPK Firli Bahuri.
Samad meminta penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterkaitan Alexander Marwata dengan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Polisi tidak boleh sampai di situ saja. Karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang (Firli Bahuri) tidak ada kesalahan, maka polisi harus juga memanggil orang bernama Alexander Marwata dan komisioner-komisioner lainnya untuk segera diperiksa," ujar Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Jangan sampai orang-orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," Samad menambahkan.
Advertisement
4. Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Kirim Surat ke Mensesneg dan Kejati Jakarta
Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan dikirimkan penyidik pada Kamis, 23 November 2023. Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg.
"Terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Surat tersebut dikirim oleh Polri pada Kamis sore (23/11/2023).
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis.
Dia mengatakan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan. Keppres ini akan diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," jelasnya.