Kasus Firli Bahuri, Polisi Akan Periksa Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Besok

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alsintan Kementan, dan mantan Sekjen Kementan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap SYL cs ini dijadwalkan besok, Rabu 29 November 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2023, 21:22 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2023, 21:22 WIB
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saksi yang akan diperiksa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentarn) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, serta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. SYL dan dua anak buahnya itu akan diperiksa besok Rabu (29/11/2023).

"Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK, mengingat ketiga saksi yang akan diperiksa tersebut merupakan tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jual beli jabatan di Kementan. Ketiganya kini telah mendekam di Rutan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi, dan M Hatta," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sebelum Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

AKBP Bambang Kayun
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sekedar informasi pemeriksaan kepada tiga saksi tahanan KPK itu dilakukan, sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12/2023) nanti.

“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri setelah dikirimkan surat hari ini.

“Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka,” tuturnya.

Adapun, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 


Soal Penahanan Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal peluang penahanan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik. Dia menyebut, setidaknya ada dua alasan yang mendasari penahanan terhadap seseorang tersangka salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Karyoto mengatakan, Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, Karyoto belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya