Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Dalami Dugaan Pengurusan Sengketa Terselubung

KPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Eddy belum ditahan dalam kasus ini, namun KPK telah mengajukan pencekalan ke luar negeri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Des 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 01 Des 2023, 15:30 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami awal mula pengajuan sengketa dan pengurusan terselubung dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Pengurusan sengketa diduga berkaitan dengan kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Dugaan itu diselisik tim penyidik KPK lewat dua saksi yakni Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) pada Kamis, 30 November 2023.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal munculnya pengajuan sengketa dan dugaan adanya pengurusan terselubung dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Sedangkan Sekretaris Direksi PT CLM Ardiana yang sedianya diperiksa berbarengan dengan Anita dan Thomas tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.

Sementara pada hari ini, Jumat (1/12/2023), tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Mereka yakni Eka Novianti Niman (wiraswasta), Siti Tama Aisyah (Staf Finance PT CLM), Ruskin (Management PT Asia Pacific Mining Resourves/PT CLM), dan Yusuf Maulana (swasta).

KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada pekan depan. Eddy Hiariej akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Mengatakan, surat pemanggilan terhadap Eddy Hiariej sudah dikirim pada pekan ini.

"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK juga berencana memanggil dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. "Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," lanjut Ali.

 

Eddy Hiariej Dicegah ke Luar Negeri

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan informasi, Selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.

Ali mengatakan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Namun untuk saat ini Ali belum bersedia membeberkannya lebih jauh.

"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," kata Ali.

 

Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Korupsi

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sambangi KPK untuk mengkarifikasi laporan IPW. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sambangi KPK untuk mengkarifikasi laporan IPW. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sementara berkaitan dengan status Eddy Hiariej, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Nawawi menyebut, surat itu sudah dikirim sejak dua hari lalu.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, Nawawi juga memastikan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Nawawi menyebut akan segera mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej.

"Kemarin direktur penyidikan, saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.

 

Eddy Hiariej Dilaporkan Terima Uang Rp7 Miliar

Senyum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Saat Tinggalkan Gedung KPK Usai Klarifikasi Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Menurutnya klarifikasi dilakukan agar publik tidak gaduh atas laporan yang dilakukan lembaga Indonesia Police Watch (IPW) itu. Eddy juga menganggap laporan itu bukanlah hal serius karena tudingan tersebut tidak benar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Eddy sebesar Rp20.694.496.446 alias Rp20,6 miliar. Harta itu dia laporkan pada 2 Maret 2023.

Dalam laman tersebut Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar. Harta tak bergeraknya itu tercatat sebagai hasil sendiri.

Sementara untuk harta bergerak, Eddy melaporkan memiliki kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp314.000.000, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428.000.000.

Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234. Namun Eddy melaporkan memili utang sejumlah Rp5.449.440.788. Sehingga total harta kekayaan Eddy Rp20.694.496.446.

Harta Eddy ini lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, yakni 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.

Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya