Cak Imin Instruksikan Fraksi PKB Tolak RUU DKJ Bila Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada Fraksi PKB DPR untuk menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasal 10 ayat (2) tentang pemilihan gubernur dan wakil presiden oleh presiden.

oleh Tim News diperbarui 07 Des 2023, 20:06 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023, 20:06 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada Fraksi PKB DPR untuk menolak RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasal 10 ayat (2) tentang pemilihan gubernur dan wakil presiden oleh presiden. Ia jamin, dalam proses pembahasan, PKB akan menolak pasal tersebut.

"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasi sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin di Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Cak Imin menjelaskan, alasan PKB pada saat pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR menyetujuinya. Karena sesungguhnya RUU itu dibutuhkan. Karena Jakarta tidak akan menjadi ibu kota berdasarkan UU Ibu Kota Negara.

"Prinsipnya itu UU-nya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada undang-undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan, Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," kata calon wakil presiden nomor urut satu ini.

Hanya saja yang menjadi masalah adalah pasal yang menghapus pemilihan gubernur melalui pemilu. Cak Imin mendukung Pilgub tetap digelar di Jakarta.

"Tetep harus ada untuk DKI karena DKI enggak punya bupati, satu-satunya gubernur ini," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mendagri Tito: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Menteri Tito Rapat Kerja dengan Komisi II DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang memuat pasal gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta bakal ditunjuk dan diberhentikan presiden.

Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak setuju apabila kepala daerah ditunjuk oleh presiden.

"Pemerintah tidak setuju," kata Tito ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Tito menyebut, bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR.

"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada. Kita ingin melihat alasannya apa," ucapnya.

Tito mengatakan, pemerintah juga punya konsep mengenai DKJ, tetapi tidak mengubah mekanisme bahwa kepala daerah ditunjuk presiden. Melainkan tetap melalui proses pemilihan kepala daerah.

"Kenapa? Memang sudah berlangsung lama. Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR. Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik, bukan lewat penunjukan," jelas Tito.


Baleg DPR Setujui RUU DKJ untuk Dibahas di Tingkat Selanjutnya

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar draf RUU tersebut.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya