PAN Tolak Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU Daerah Khusus Jakarta

Menanggapi RUU Daerah Khusus Jakarta, PAN menilai gubernur dan para wali kota di wilayah Jakarta sejatinya juga harus dipilih langsung seperti yang ada di daerah lain.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2023, 20:55 WIB
Diterbitkan 08 Des 2023, 20:55 WIB
Monas akan Dibuka untuk Kegiatan Agama
Foto lansekap Ibu Kota dengan latar depan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengubah pergub terkait larangan kegiatan keagamaan di Monas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah momentum paling tepat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik dan demokrasi.

Menurut dia, kepindahan Ibu Kota negara membuka ruang pelibatan masyarakat dalam menentukan legislatif dan eksekutif di semua tingkatan.

"Karena itu, dalam RUU DKJ, pemilihan gubernur harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat," kata Saleh dalam keterangan pers diterima, Jumat (8/12/2023).

Saleh menambahkan, menurut PAN, para wali kota di wilayah Jakarta sejatinya juga harus dipilih langsung seperti yang ada di daerah lain. Termasuk, dengan pemilihan legislatif pada setiap kota administratifnya.

"Ini diperlukan agar hak-hak demokrasi rakyat dapat disalurkan dengan baik," jelas Saleh.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan, dari awal partainya sudah menolak penunjukan gubernur oleh presiden. Sebab tindakan tersebut adalah langkah mundur demokrasi. Apalagi jika diterapkan di Jakarta dengan karakteristik penduduk yang lebih terpelajar dalam urusan politik.

"Ketika pembahasan di baleg, Fraksi PAN konsisten menegaskan soal ini. Bahkan kami meminta agar persoalan ini dikaji secara serius dan mendalam," tegas Saleh.

 

Penuh Catatan

Saleh mengungkap, Fraksi PAN hanya menerima untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ. Sementara substansinya masih penuh dengan catatan baik dari para ahli dari di berbagai bidang yang memberikan masukan dan pandangan.

"Dengan begitu, tidak ada persoalan sosiologis, ekonomi, budaya, dan politik yang muncul di kemudian hari dan itu yang nanti akan didalami lagi lebih lanjut bersama pemerintah dan berbagai elemen dan kelompok masyarakat lainnya," beber Saleh.

Saleh meminta, pembahasan RUU DKJ selanjutnya lebih komprehensif. Termasuk melibatkan partisipasi publik yang harus dibuka seluas-luasnya.

"Kota Jakarta adalah milik semua. Sudah sewajarnya semua orang boleh memberi masukan, baik langsung maupun tidak langsung," Saleh memungkasi.

Target Rampung di Desember 2023

Jakarta bakal menjadi Daerah Khusus usai Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun telah dibahas dan kini berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, bahwa Kemendagri akan menggelar time table untuk membahas draf RUU DKJ. Selain itu, RUU DKJ juga sudah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

"Sedang dibahas Kemendagri, kan saya serahkan aja ini ke Kemendagri kegiatan time table-nya," kata Heru kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini. Hal ini, kata Heru sesuai keputusan rapat terbatas yang digelar bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat membahas RUU DKJ pada Selasa, 12 September 2023 di Istana Merdeka.

"Kemaren waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember ya. Tapi kita serahkan mekanisme, kan itu kewenangan dari Pak Mendagri," ucap Heru.

Polemik

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai polemik. Salah satu pasalnya memantik reaksi publik.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2) yang kontroversi.

Untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, lima tahun, dan dapat menjabat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sementara itu, di ayat (4) Pasal 10 berbunyi, "Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan.

Demokrasi terancam, kualitasnya tergerus. Bau-bau otoritarianisme mulai tercium. Sejumlah pihak menilai gagasan ini menjadi indikasi kemunduran demokrasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya