Modus Sembuhkan Penyakit, Ayah Sambung di Tangerang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf mengatakan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada 31 Desember 2023. Bermula saat pelaku mengaku mampu menyembuhkan penyakit psikis.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Jan 2024, 15:01 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 15:00 WIB
Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bejat di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, tega melakukan pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial S itu, langsung diamankan Polresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf mengatakan, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada 31 Desember 2023. Bermula saat pelaku mengaku mampu menyembuhkan penyakit psikis.

"Jadi, pelaku ini bilang, kalau anak sambungnya itu mengalami penyakit psikis. Dari sana, dia mengaku bisa membantu korban untuk menghilangkan penyakit itu. Padahal, korban tidak memiliki penyakit apapun, begitu juga pelaku yang tidak ada keahlian tersebut," katanya, Jumat (12/1/2024).

Mendapati informasi bila sang putri mengalami kondisi seperti itu, ibu dari korban pun mengizinkan suaminya untuk membantu menyembuhkan korban.

"Saat itu, pelaku langsung melakukan pengobatan dengan cara memandikan korban. Saat itulah terjadi tindak pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.

 

Korban Mengadu

Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Korban yang mendapati perilaku demikian pun ketakutan dan langsung mengadu kepada sang ibu. Yang mana, ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.

"Kami terima laporan, lalu kami amankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memenuhi bukti-bukti tindak pidana tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Pada kasus ini, S akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan akan diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Sementara itu, untuk korban akan diberi pendampingan untuk memulihkan rasa trauma.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya