Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa miris terkait Seorang oknum bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kalimantan Selatan ditangkap polisi lantaran menggelapkan gaji atau honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut dia, ini menjadi momentum agar semua pihak baik itu Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lainnya untuk bahu membahu memberantas judi online.
Baca Juga
“Banyak yang sudah hilang akal dan kewarasan karena judi online ini. Korbannya masyarakat miskin hingga KPPS, bahkan kejadian membawa kabur uang honor timnya ini sangat bikin miris. Kasihan seluruh tim capek-capek kerja siang malam jadi petugas KPPS, namun honornya langsung ludes gara-gara judi online,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa 20/2/2024).
Advertisement
Bendahara Umum NasDem ini mengungkapkan, judi online sudah merusak kehidupan masyarakat bak penyakit, bahkan sudah seperti pecandu.
“Ini memang sudah seperti penyakit, apalagi bagi mereka yang kecanduan. Ada yang tega nilep duit KPPS, ada yang nekat ngutang sama tetangga, ada yang nekat berbuat kriminal, macam-macam pokoknya,” ungkap Sahroni.
Dia pun melihat, rata-rata yang terlibat judi online mereka yang berada di ekonomi kelas bawah, di mana untuk hidup saja sudah pas-pasan.
Karena itu, Sahroni berharap aparat lebih tegas menangani dan memberantas judi online ini.
“Jadi tolong aparat lebih galak berantas situs judol. Ini enggak akan pernah selesai selama situsnya masih bisa diakses,” kata dia.
Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Gaji KPPS
Seorang oknum bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan diciduk aparat Satreskrim Polres Balangan. Oknum berinisial MH itu ditangkap lantaran menggelapkan gaji atau honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Kamis 15 Februari 2024.
"Diketahui pada 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, korban KR mewakili 126 anggota KPPS Kelurahan Batu Piring melaporkan MH selaku bendahara PPS," kata Riza dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Senin (19/2/2024).
Riza menuturkan, aksi penggelapan uang oleh pelaku MH dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan mentransfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp165.154.500.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku malah memindahkannya ke rekening pribadi sebesar Rp115.154.500. Padahal uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor KPPS.
Advertisement
Masih Sisa Rp17 Juta
Petugas KPPS yang tak kunjung menerima haknya kemudian mendatangi PPS Kecamatan Batu Piring pada 15 Februari 2024. Mereka mencari keberadaan MH dan menagih pembayaran honor. Namun, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, dari total Rp115 juta yang dibawa kabur, sisa uang tunai yang dipegang pelaku hanya Rp17 juta untuk honor petugas KPPS Kelurahan Batu Piring.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Galuh, uang tersebut dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi saat berada di Kabupaten Tabalong termasuk main judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dijerat Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami ringkus pelaku di sebuah kamar hotel wilayah Kabupaten Tabalong kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan," ujar Galuh dilansir dari Antara, Senin (19/2/2024).