Koalisi Keadilan Minta PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Kelompok massa yang menamakan diri Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menyampaikan dukungannya untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Feb 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 16:00 WIB
Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Istimewa)
Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok massa yang menamakan diri Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menyampaikan dukungannya untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dukungan tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KaPK berharap, hakim yang menangani perkara gugatan Anwar Usman bisa berlaku adil.

"Jangan zalimi Anwar Usman! Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya," kata Faris Jibril selaku orator aksibdi PTUN Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Faris menjelaskan, saat ini Anwar Usman tengah melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan posisinya kembali sebagai ketua MK melalui jalur legal. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Namun sejumlah pihak menilai yang dilakukan Anwar Usman memalukan dan dituding sebagai sosok nepotis pemburu kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai seorang negarawan,” jelas Faris.

Tudingan Tidak Berdasar

Faris mengklaim, penilaian dan tudingan tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Sebab yang dilakukan Anwar Usman adalah upaya yang sah dan berhak dilakukan sesuai konstitusi. Sebab Anwar Usman diyakini adalah korban dalam posisinya.

“Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dimainkan aktor politik," klaim Faris menandasi.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya