Liputan6.com, Jakarta Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu. Selain RZ, ada satu lagi korban pelecehan seksual berinisial DF yang juga sudah membuat laporan polisi.
Bedanya, laporan yang dibuat DF dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri bukan di Polda Metro Jaya. Laporan DF itu telah terdaftar dengan nomor STTL/36/I/2024/Bareskrim.
Baca Juga
"Pelapornya ada dua dengan satu terlapor orang yang sama," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, saat dikonfirmasi Sabtu (24/2/2024).
Advertisement
Amanda menjelaskan jika DF merupakan staf kampus di universitas tempat rektor inisial ETH bekerja. Kejadian dugaan pelecehan itu dialami DF yang saat itu masih bekerja dengan status pegawai honorer.
Namun demikian, Amanda tidak mengetahui detail bentuk dugaan pelecehan yang dialami DF. Amanda hanya menyebut, tidak lama pasca-kejadian, DF keluar (resign) dari Universitas Pancasila.
"Untuk DF pekerja honorer saat itu. Tidak lama setelah kejadian, korban resign," kata Amanda.
Sementara untuk klien Amanda, RZ, laporannya telah terdaftar LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Insiden pelecehan seksual yang dialami kliennya itu terjadi pada Februari 2023.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Pada saat itulah, RZ mengalami tindakan pelecehan seksual oleh ETH selaku rektor dari universitas. Ketika itu terlapor meremas bagian sensitif tubuh korban, Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda.
Respons Universitas Pancasila
Universitas Pancasila angkat bicara terkait dengan rektornya inisial ETH yang dipolisikan pegawainya atas dugaan tindakan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pelecehan itu kepada aparat kepolisian. Dengan menghormati proses penyelidikan yang akan berjalan.
"Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Putri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
"Karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," tambahnya.
Di sisi lain, Putri juga mengimbau agar semua pihak dapat mendukung proses dugaan pelecehan seksual yang sedang berjalan. "Yang kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," terangnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement