Uji Coba Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK Mulai 1 Maret 2024

Syarat ini untuk memastikan bahwa para pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

oleh Gilar Ramdhani pada 28 Feb 2024, 21:41 WIB
Diperbarui 28 Feb 2024, 21:41 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam peraturan tersebut kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK. Hal ini bertujuan untuk bahwa masyarakat dalam hal ini khususnya pemohon SKCK terlindungi Program JKN.

Uji coba akan dilaksanakan pada 1 Maret - 31 Mei 2024 dan diterapkan di 12 kantor Kepolisian yang tersebar di 6 Kepolisian Daerah (Polda)

”Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba akan dilakukan pada 1 Maret – 31 Mei 2024 dan baru dilaksanakan di 12 Kantor Kepolisian yang dinaungi oleh 6 Kepolisian Daerah (Polda). Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Rabu (28/02/2024).

Adapun 12 Kantor Kepolisian tersebut terdiri atas :

  1. Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau)
  2. Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)
  3. Polrestabes Semarang (Polda Jawa Tengah)
  4. Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
  5. Polresta Balikpapan (Polda Kalimantan Timur)
  6. Polsek Balikpapan Selatan (Polda Kalimantan Timur)
  7. Polrestabes Makassar (Polda Sulawesi Selatan)
  8. Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
  9. Polresta Denpasar (Polda Bali)
  10. Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali)
  11. Polres Kabupaten Sorong (Polda Papua Barat)
  12. Polsek Aimas (Polda Papua Barat)

Rizzky menegaskan selama proses uji coba, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak Aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.

”Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Rizzky.

Dokumen yang Diserahkan Pemohon ke Petugas

Rizzky menyampaikan kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 Kementerian/ Lembaga (termasuk Polri) untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

”Tentu kami mengapresiasi komitmen Polri untuk yang mendukung implementasi Program JKN. Kami berharap tahapan uji coba ini berjalan lancar dan jika terdapat evaluasi dalam pelaksanaannya dapat kami segera perbaiki,” kata Rizzky.

Rizzky menambahkan dalam uji coba ini, dokumen yang diserahkan pemohon SKCK ke Petugas yaitu:

  1. Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;
  2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau
  3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Pendaftaran Peserta JKN Melalui Chat PANDAWA

Rizzky menjelaskan, jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Jika pemohon sudah menjadi Peserta JKN namun tidak Aktif yang disebabkan karena:

  1. Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
  3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165
  4. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan atau dalam hal ini pemohon SKCK berusia >21tahun s.d. 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka yang bersangkutan masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN. Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah/bukti bayar uang sekolah terakhir, status kepesertaan JKN pemohon langsung aktif.

”Tentu kami harap sebagai bentuk perlindungan diri saat sakit kami imbau masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN dan jika sudah menjadi peserta untuk memastikan keaktifan kepesertaan agar tidak terkendala dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan saat sakit,” ujar Rizzky.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya