PDIP Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat dan Kaku

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak, mengkritik Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terkait pemeringkatan kesejahteraan (Desil) penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Mar 2024, 15:11 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2024, 15:11 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi mengecek kabel operator yang ada di Ibu Kota. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak, mengkritik Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terkait pemeringkatan kesejahteraan (Desil) penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Adapun, dalam memberikan KJMU, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan sumber data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kategori layak yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang juga telah dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

Selain itu, juga terdapat pemeringkatan kesejahteraan atau desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU. Desil ini dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.

Johnny menilai, Heru terlalu ketat terkait penetapan desil ini. Sebab, dia meyakini data desil pun tak sepenuhnya akurat.

"Pemprov seharusnya tidak menetapkan begitu ketatnya persoalan kemiskinan orang tua murid ini dengan membuat desil," kata Johnny saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (7/3/2024).

Akibatnya, lanjut Johnny peserta didik/mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, malah dianggap mampu. Hal ini, kerap menghambat mahasiswa mendapat bantuan KJMU.

"Saya pikir mulailah kita (Pemprov) harus punya sense of crisis. Kita ini kan baru selesai Covid, secara medis oke lah kita sudah sehat tapi dampak ekonomi dari Covid itu kan masih menerpa masyarakat," ucapnya.

Sekretaris Komisi E Bidang Kestra DPRD DKI Jakarta ini, mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke tengah-tengah masyarakat. Supaya, kata dia tidak terlalu kaku dalam memutuskan kebijakan.

"Dia (Heru Budi) harus turun gunung, tidak bisa hanya mendengarkan dari laporan-laporan dari bawahan tok," kata Johnny.

Heru Budi: Punya Kendaraan dan Mampu, Masa Kita Beri Bantuan?

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Merdeka/Lydia Fransisca)

Ramai di media sosial cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan telah dilakukan sinkronisasi data. Pemberian KJMU mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disesuaikan pada November-Desember 2023.

 "Itulah yang menjadi panduan kita semua (Pemprov DKI Jakarta) untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Maret 2023.

Heru menjelaskan, berdasarkan data itu peserta didik/mahasiswa yang menerima KJMU merujuk kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS. Saat ini, kata dia KJMU yang telah berjalan tak ada yang disetop.

"Sudah berjalan tidak ada yang disetop," ujar Heru.

Hanya saja, lanjut Heru terkait dengan persyaratan penerima KJMU, DTKS juga terhubung dengan data kepemilikan kendaraan. Oleh sebab itu, bagi peserta didik/mahasiswa yang terdata memiliki kendaraan masuk dalam kategori mampu, sehingga tak layak diberikan KJMU.

"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah, kita berikan (KJMU)," terang Heru.

"Tapi kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan?," lanjut Heru.

Dana KJMU

Terlebih, ujarnya dana KJMU terbatas. Maka, Pemprov DKI Jakarta hanya bisa memberikan bantuan kepada warga yang tidak mampu dan memang layak secara data.

"Oh kamu punya kendaraan, punya mobil, orang tuanya mampu, masa kita berikan (bantuan)?," ucap Heru.

Sebelumnya, KJMU dicabut ramai di media sosial. Di media sosial X atau sebelumnya Twitter misalnya, akun @unjsecret, pada Selasa 5 Maret 2024 memperlihatian cuitan beberapa netizen yang mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba.

Mereka menduga pemutusan sepihak ini merupakan tanggung jawab Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan menuntut transparansi Heru terkait persoalan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya