Polda Metro Jaya Ingatkan KJP Pelajar yang Ikut Tawuran Akan Dicabut

Sementara pelaku tawuran yang bukan pelajar, kata Ade Ary, dipastikan bakal diproses hukum.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 19 Mar 2024, 10:50 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2024, 10:50 WIB
Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta- Polda Metro Jaya mengancam akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) apabila pelajar ikut tawuran tertama pada saat ramadhan. 

"Komitmen Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan Pemprov juga untuk memberikan rekomendasi pencabutan Kartu Jakarta Pintar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa, (19/3/2024).

“Waktu itu di Jakarta Selatan juga kita lakukan beberapa kali. Jadi kita rekomendasikan yang terbukti seperti itu," tambah Ade Ary.

Sementara pelaku tawuran yang bukan pelajar, kata Ade Ary, dipastikan bakal diproses hukum. 

"Komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya sudah sangat tegas bahwa terkait tawuran misalkan itu akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, berdasarkan fakta perbuatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/3).

Ade Ary juga menegaskan, penindakan hukum juga berlaku bagi para provokator yang kerap memancing terjadinya tawuran. Hal itu sebagaimana pengungkapan kasus yang sebelumnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Beberapa waktu lalu direktorat reskrimsus juga pernah mengungkap provokasi, para pelaku oknum melakukan provokasi kepada masyarakat ya. Provokasi mengajak tawuran kemudian live dengan medsos tawuran itu juga diproses,” sebutnya.

Dilarang Tawuran

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Semisal tawuran yang sering terjadi saat ramadhan, dipastikan akan ditindak secara tegas oleh aparat kepolisian jika menemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan maklumat tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP," tulis maklumat tersebut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya