Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengakui kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun begitu, PKB mengaku masih berberat hati menerima keputusan MK.
Baca Juga
"Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi," ucap Sekjen PKB, Hassanudin Wahid di DPP PKB, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK itu merupakan langkah hukum terakhir, sehingga hasilnya sudah final.
Namun putusan MK juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. Hal itu nantinya akan menjadi catatan PKB untuk ke depannya.
"Dissenting opinion dengan begitu ini menjadi catatan yang baik buat demokrasi kita ke depan, bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang, ini sebagai catatan yang penting," ungkap Wahid.
Terakhir, dia menyampaikan terima kasih kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta para jajaran yang telah bekerja dalam upaya kontestasi Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeak.com
Cak Imin Akui Kekalahan
Sebelumnya, Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menyampaikan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Cak Imin menanggapiputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024. Dia juga menghormati dan menerima putusan MK tersebut.
"Tentu dengan keputusan MK ini, kami mengakui dalam Pilpres ini, kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia berharap Prabowo-Gibran dapat membawa Indonesia menjadi lebih maju dan makmur kedepannya. Cak Imin juga berharap kepemimpinan Prabowo dapat merawat demokrasi dan membuat Indonesia semakin sejahtera.
"Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 ini, bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur," ujarnya.
"Kita berharap Pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang adil dan sejahtera," sambung Cak Imin.
Advertisement
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketaPilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Advertisement