Ini Alasan Sepasang Kekasih Nekat Buang Bayinya ke Kanal Banjir Barat

Kasus penemuan jasad bayi di Kali Kanal Banjir Barat RW 016 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terungkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Apr 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 18:00 WIB
Bantaran Kanal Banjir Barat Dipenuhi Sampah
Sampah rumah tangga menumpuk di bantaran Kanal Banjir Barat (KBB) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (4/9/2019). Perilaku buruk warga yang membuang sampah sembarangan menyebabkan bantaran KBB dipenuhi dengan berbagai jenis sampah hingga menimbulkan bau tak sedap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penemuan jasad bayi di Kali Kanal Banjir Barat RW 016 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terungkap.

Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yakni perempuan insial DSI (31) dan laki-laki inisial AR (34).

“Pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Dia mengatakan, penyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Abang awalnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penemuan jasad bayi. Hasil pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengarah pada dua orang muda-mudi.

Keduanya yakni DSI dan AR teridentifikasi sebagai ibu dan AR ayah biologisnya bayi tersebut. Pelaku pun diamankan di dua tempat yang berbeda.

"Hari Kamis malam kami amankan. Perempuan DS (30) diamankan di sebuah wisma di Palmerah, AR laki-laki (33) di Jalan Jendral Sudiman," ujar dia.

Aditya mengatakan, kedua orang pelaku berstatus sebagai sepasang kekasih. Kepada polisi, mereka mengaku malu karena memilki anak hasil hubungan di luar nikah.

"Mereka pacaran. Motif malu," ujar dia.

Aditya mengatakan, AR kemudian membuang bayi tersebut usai DS melarikan lahir sendiri tanpa bantuan dokter.

 

Telah Ditahan

Kini kedua tersangka telah ditahan. Mereka dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Pasal 76c Pasal 77, ayat 3.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

 

Meninggal di Dalam Plastik

Sebelumnya, mayat bayi laki-laki ditemukan meninggal di dalam plastik warna putih oleh dua orang warga pada saat membersihkan sampah di Kali Banjar Kanal Barat.

Mereka awalnya curiga dengan aroma tak sedap dari dalam plastik. Saat dibuka, mereka kaget ternyata mayat bayi di dalam plastik tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya