Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Jayapura, Papua menyita dua butir amunisi yang dibawa oleh tersangka dengan inisial JS (41) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, pada Sabtu (04/05).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura, Petrus Doan Sidharta, mengungkapkan kronologi penyitaan tersebut. Saat melakukan pemindaian menggunakan mesin x-ray, Tim Bea Cukai Jayapura menemukan barang yang dicurigai sebagai amunisi.
"Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut, tim mendapati dua butir amunisi jenis kaliber 5,56 mm yang disembunyikan di dalam dompet Sdri. JS, seorang warga negara PNG,” ujar Doan.
Advertisement
Atas penemuan tersebut, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa menuju Pos Satgas Pamtas Yonif 122 Tombak Sakti, bersama dengan pihak imigrasi dan Pos Polisi Skouw untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Disesuaikan Peraturan Berlaku
Doan mengungkapkan bahwa atas pelaku dan amunisi tersebut diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum yang bertugas di perbatasan Indonesia-PNG untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkas dia .
Advertisement