Liputan6.com, Jakarta Satu persatu aksi pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) terkuak di meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Salah satunya yakni adanya permintaan SYL untuk dibayarkan pembelian permata seharga Rp120 juta.
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara SYL dkk, Senin (13/5/2024).
Advertisement
Terungkapnya aksi pemerasan itu, ketika jaksa KPK tengah mencecar Nasrullah perihal adanya sejumlah uang yang pernah dipakai oleh Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya adalah soal pembelian permata.
"Ada uang permata Rp120 juta," kata Nasrullah kepada jaksa.
"Uang permata apa itu?" tanya jaksa.
"Permata arahan kemarin disampiakan oleh ADC Beliau (SYL)," ungkap Nasrullah.
Nasrullah menyebut permintaan permata tersebut sempat disampaikan oleh ADC SYL, yakni Panji. Dalam perbincangannya, saksi mengungkapkan diminta untuk diselesaikan perihal pembelian permata tersebut.
"Tapi itu telepon Pak Panji langsung ke Bapak?" tanya jaksa.
"Ada arahan Bapak buat selesaikan (soal pembelian permata)," jelas Nasrullah.
"Berapa nilai permatanya?" tanya Jaksa.
"Rp120 juta," singkat saksi.
Nasrullah juga mengungkapkan beberapa permintaan pembayaran dari SYL lainnya yakni operasional pesantren dan bencana senilai Rp250 juta. Selain itu untuk pembiayaan acara Jambore Pramuka di Cibubur seharga Rp50 juta.
Anak SYL Minta Uang Pejabat Kementan Sebesar Rp111 Juta buat Bayar Aksesori Mobil
Sebelumnya, Kepala Biro Umum, Ditjen Pertanian dan Perkebunan Kementan, Sukim Supardi, juga mengungkapkan tingkah laku anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, yang meminta uang senilai Rp111 juta guna membayar aksesori mobil.
Sukim menyebut permintaan tersebut disampaikan Dindo secara langsung kepadanya pada saat SYL sedang meninjau perkebunan di Makassar.
Mulanya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sukim yang dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Rianto menanyakan ke Sukim apakah pernah bertemu anak SYL, yakni Redindo.
"Untuk kepentingan apa," tanya hakim Rianto di ruang sidang, Senin (13/5/2024).
"Waktu itu saat ada kunjungan di Makassar. Kunjungan kerja menteri di antaranya terkait perkebunan," ucap Sukim.
Hanya saja pada saat pertemuan keduanya hanya membahas soal perkebunan.
Di satu sisi, dia juga kemudian menceritakan mendapat pesan WhatsApp dari Redindo terkait permintaan uang senilai Rp111 juta guna keperluan pribadinya.
"Itu diminta langsung oleh Dindo?" tanya hakim.
"Gini Yang Mulia, beliau WA untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil Yang Mulia," ujar Sukim.
Sukim kemudian melaporkan terlebih dahulu ke bagian Sekretaris Direktorat Jendral Perkebunan (Sekdit) bernama Heru. Dalam arahannya, Heru meminta ke Sukim agar segera menyelesaikan permintaan anak SYL itu.
Hakim kemudian menanyakan bagaimana cara Sukim mengumpulkan uang ratusan juta tersebut.
"Diambil dari uang mana?" cecar Hakim Rianto.
"Dari uang sharing-sharing, Pak," jawab Sukim.
Singkat cerita, uang Rp111 juta itu pun terkumpul kemudian diserahkan ke asisten Redindo bernama Aliandri melalui bendahara Sekjen Perkebunan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement