Caleg DPRK Aceh, Pemodal dan Pengendali 70 Kg Sabu Bakal Dikenakan Pasal TPPU

Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, akan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus kepemilikan, pendanaan, dan pengendalian 70 kg sabu

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Mei 2024, 17:29 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 17:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Bandara Soetta, Senin (27/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Bandara Soetta, Senin (27/5/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, bakal disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus kepemilikan, pemodal sekaligus pengendali sabu seberat 70Kg.

"Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana kemana saja. Jumlah 70Kg (sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Bandara Soetta, Senin (27/5/2024).

Tak hanya itu, dugaan aliran dana dan penggunaan dana sebagai caleg, juga akan ikut diselidiki Bareskrim. Sebab, Sofyan mengaku kepada Polisi, bila dirinya baru kali ini aktif sebagai caleg.

"Iya, kita akan dalami sampai kesana. Kalau sekarang masih terlalu dini, sebab tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu lalu,"ungkap Mukti Juharsa.

Sementara, untuk menjalani bisnis narkoba ini, baik tiga tersangka lain ataupun Sofyan mengaku, sudah 3 kali menjalankan bisnisnya. Yakni jaringan peredaran sabu antara Malaysia dan Indonesia.

"Ngakunya sudah tiga kaki jalan, satu tahun terakhir,"katanya.

 

Ditangkap Bareskrim

Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia (Istimewa)
Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia (Istimewa)

Seperti diketahui sebelumnya, Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia.

Sofyan tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, pada pukul 15.30 Wib, Senin (27/5/2024).

“Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Terpilih Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrimpolri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Bandara Soetta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya