Palsukan Dokumen, Dua Pelaku Ini Kantongi Omset Rp30 juta Per Bulan

Polsek Setiabudi menangkap dua orang pelaku pemalsuan dokumen. Tak tanggung-tanggung, selama beraksi kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mei 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 17:12 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Setiabudi menangkap dua orang pelaku pemalsuan dokumen. Tak tanggung-tanggung, selama beraksi kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan.

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Setiabudi Kompol Firman. Dia menyampaikan, kedua pelaku telah menjalankan usaha pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024.

"Untuk rata-rata, kemarin kita terakhir, Rp30 juta per bulan. Omsetnya dia per bulan," kata Firman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Firman menerangkan, sedikitnya sudah 500 unit lebih dokumen palsu yang dicetak oleh pelaku. Firman menghitung sesuai dengan orderan yang diperoleh. Karena, kata dia kedua pelaku mempromosikan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial facebook.

Kemudian, antara pemesan dengan pelaku melanjutkan komunikasi via WhatsApp. Ketika itu, pemohon akan diminta mengirimkan data berupa identitas dan foto dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan dokumen yang dipesan.

"Sekitar 500 unit yang sudah terjual," ujar dia

Firman mengatakan, pihaknya kini akan mengembangkan ke pemesan. Adapun sangkaan Pasal 263 ayat (2).

"Karena dia tahu. Dia sudah mengetahui bahwa ini palsu, dan dipakai. Apalagi sudah digunakan, itu akan digunakan, Pasalnya 263 ayat (2) KUHP menggunakan dokumen palsu," ujar dia.

"Pasti kita lakukan tahap pengembangan lain. Kita sudah ada datanya dan kita buka facebook-nya dan WA-nya. Kita tunggu perkembangan. Para pengguna ini nanti kita identifikasi. Sebenarnya kita baru temukan dari sekitar Jakarta. Nanti kita pengembangan lagi," tambah dia.

Jangan Termakan Iming-Iming

Terkait hal ini, Firman mengimbau kepada masyarakat tidak termakan iming-iming dari jasa pembuatan dokumen yang biasa diiklankan di media sosial.

"Silahkan datang ke Satpas pembuatan sim. Di DKI kan sudah ada 5 atau 6, di DKI Jakarta sendiri kan ada Satpas Dan Mogot. Kalau mau misalnya daerah Depok ada Satpas Depok, di orang Bekasi ada di Bekasi," ujar dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya