Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial BS (44) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni inisial M (8) dan SS (16). Atas kejadian itu, BS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menerangkan, tersangka melakukan aksi pencabulan saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
Baca Juga
“Tersangka ada ketertarikan kepada anak tiri. Tersangka melakukan pencabulan pada saat ibu korban bekerja sebagai buruh cuci gosok di luar rumah," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024)
Advertisement
Adapun, tersangka merupakan ayah sambung dari kedua korban. Nicolas menyebut, tersangka menikah dengan ibu kandung korban pada November 2017.
Bejatnya, tak lama setelah menikah, BS malah mencabuli anak ke-2 istrinya sekitar Desember 2017. Ketika itu, anak tiri yang ke-2 itu baru berumur 9 tahun dan baru terungkap sekarang. Sedangkan, anak ke-3 dicabuli oleh BS pada November 2023. Saat itu korban baru berumur 7 tahun.
"Hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor 2 sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabuli anak tiri ke 3 sebanyak 2 kali," ucap Kapolres Jaktim.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Nicolas mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya selalu memberikan ancaman kepada korban. "Jangan bilang siapa-siapa," kata Nicolas menirukan suara BS.
Terkait kejadian ini, korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga terkait.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tandas dia.
Advertisement