Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Ubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 10 Jun 2024, 09:04 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 09:04 WIB
Pimpinan MPR RI Sambangi Markas PKB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.

"Kami sudah mengutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet seperti dilansir Antara.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999—2004 Amien Rais.

Peristiwa penerimaan usul dari Amien Rais itu disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi tersebut, Bamsoet menegaskan kembali bahwa pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut.

"Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang,ya," kata Bamsoet.

Tidak Mungkin Amandemen

Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basara juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR.

Dalam tata tertib tersebut, dijelaskan bahwa MPR tidak diperbolehkan untuk mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.

"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka, sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata dia.

Oleh karena itu, dia memastikan celah untuk mengubah undang-undang ataupun amendemen UUD NRI 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.

Diusulkan Amien Rais

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan alasan menghilangkan kewenangan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden saat periode kepemimpinannya di lembaga itu.

"Dahulu kita mengatakan kalau dipilih langsung atau satu orang satu suara (one man one vote), mana mungkin ada orang mau menyogok 127 juta pemilih, mana mungkin, perlu ratusan triliun. Ternyata mungkin, itu luar biasa," kata Amien Rais saat bertemu dengan Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).

Amien pun memohon maaf atas perhitungan yang agak naif itu sehingga melucuti kekuasaan MPR sebagai sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden dan wakil presiden.

"Jadi, sekarang kalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR 'kan orangnya berpikir, punya pertimbangan," katanya menegaskan.

Amien mendoakan agar MPR saat ini dapat menyelesaikan segala tugas dan dapat kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Kalau tidak, nanti MPR kurang berbobot," ujarnya.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya