KPK Cekal 10 Orang ke Luar Negeri, Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya.

oleh Tim News diperbarui 14 Jun 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 03:00 WIB
Tim Juru Bicara (Jubri) KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta.
Tim Juru Bicara (Jubri) KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya.

Diketahui, pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Tim Juru Bicara (Jubri) KPK, Budi Prasetyo menyebut ada 10 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri seraya mengusut kasus tersebut.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri kepada 10 orang," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Identitas 10 orang tersebut diantaranya pihak Swasta berinisial ZA, Karyawan Swasta MA, Manager PT CIP dan PT KI berinisial DBA dan PS, Notaris JBT, Advokat SSG, Wiraswasta LS, M, dan FA.

Kepada kesepuluh orang tersebut, kata Budi dicegah bepergian selama enam bulan kedepan terhitung sejak Rabu 12 Juni 2024.

"Untuk 6 bulan ke depan," tutur dia.

Namun demikian, Budi belum menyampaikan lebih detail lagi perihal penyidikan kasus itu. Ia juga belum membeberkan pihak tersangka yang terkait.

Kasus Sebelumnya

Diketahui, dalam kasus lainnya, mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri dalam amar putusannya, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Zuhri menambahkan.

 

Pertimbangannya

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Selain itu, sebagai Dirut BUMD, Yoory dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sementara hal meringankan yakni belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory Corneles Pinontoan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya