Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mendengar soal biaya demurrage (denda) Rp350 miliar, akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya bersama Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB terus berupaya melakukan pencegahan rasuah di pelabuhan.
Baca Juga
“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/6/2024).
Advertisement
Tessa menjelaskan, langkah itu bertujuan menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Harapannya, agar tercipta proses efektif dan biayanya yang efisien dalam sistem pelabuhan.
“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” yakin Tessa.
Tessa mengungkap, saat ini sudah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan. Lewat surat edaran itu, diharapkan birokrasi dan biaya juga waktu bisa lebih efisien.
“Birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta dan pemerintah, yang tidak terintegrasi. Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti,” Tessa menandasi.
Perubahan Kebijakan
Sekedar informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.
Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Imbasnya, denda yang harus dibayarkan Bulog tersebut berdampak pada harga eceran beras, demi menutupi kelebihan pengeluaran. Artinya pemerintah harus memberi subsidi lagi ke Bulog.
Advertisement
Ratusan Kontainer
Pada Rabu (12/6/2024), disebut masih ada sekitar 200 kontainer beras tertahan di Tanjung Priok. Sementara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tercatat 1.000 kontainer.
Namun Direktur Supply Chain Bulog Suyamto menyangkal kabar tersebut.
Ia mengklaim semua proses pengimporan, pembongkaran dan pendistribusian beras impor sepanjang 2024 berjalan lancar.
“Saat ini sudah tidak ada antrean kapal di Priok," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.