Jokowi Mengaku Tak Ikut Campur RUU Wantimpres: Tanyakan ke DPR

DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

oleh Muhammad Ali diperbarui 11 Jul 2024, 12:51 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 12:48 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kunjungan kerjanya di Sulawesi Selatan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kunjungan kerjanya di Sulawesi Selatan. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Revisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat suara. Menurut dia, pihaknya tidak ada campur tangan, sebab beleid tersebut diusulkan oleh DPR RI dan bukan pemerintah.

“Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR,” kata Jokowi kepada awak media di Lampung, Kamis (11/7/2024).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah, perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena adanya permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Enggak ada (permintaan dari Prabowo),” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Supratman menjelaskan, Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur yang semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurut dia, dalam RUU Wantimpres jumlah anggota nantinya yang dipilih Presiden tidak terbatas.

“Kita berpikiran bahwa yang begini begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial,"jelas dia.

Diketahui, Baleg DPR mengambil keputusan agar draft Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam perjalanan rapat, sembilan fraksi di DPR tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal itu segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.

Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draft usul inisiatif DPR RI.

 

Paripurna Setujui RUU Wantimpres Jadi Usul DPR

 

DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Diketahui, revisi aturan mengubah UU Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Paripurna digelar pada Kamis (11/7/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. 

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

Para peserta sidang mejawab dan menyatakan persetujuan. "Setuju," jawab peserta dan palu sidang diketuk.

Sebelum palu diketuk, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi.

 

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya