Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha sekaligus kader Partai Golkar Jusuf Hamka dan mantan Menko Polhukam Mahfud Md bertemu di Kawasan Patra Kurningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (13/7/2024).
Jusuf Hamka tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika ditanya awak media mengenai tujuan pertemuan, Jusuf Hamka menjawab singkat sambil tersenyum.
"Silaturahmi, soal utang," ujar Jusuf Hamka.
Advertisement
Pertemuan ini semakin menarik perhatian mengingat sebelumnya Jusuf Hamka mengungkapkan akan terus menagih utang negara sebesar Rp800 miliar meskipun presiden berganti.
"Ini utang negara bukan presiden. Siapapun presidennya, negara harus tetap bertanggung jawab," tegasnya di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Selasa (13/6).
Publik berspekulasi bahwa pertemuan ini membahas soal utang negara tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai isi pertemuan antara Jusuf Hamka dan Mahfud Md.
Fakta-Fakta Baru Polemik Utang Jusuf Hamka dan Kemenkeu
Polemik utang antara Kementerian Keuangan (kemenkeu) dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menemui babak baru. Jusuf Hamka telah bernegosiasi lagi dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait utang negara kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Pihaknya telah kembali menjalin pertemuan dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan ditengahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam).
Dari negosiasi, Jusuf Hamka menuturkan, nilai utang yang dijanjikan dibayar negara hanya Rp 78 miliar. Itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap Citra Marga Nusaphala Persada. Sebelumnya, negosiasi terakhir sekitar Rp 179 miliar termasuk denda yang besarannya disepakati.
Berikut sejumlah fakta-fakta baru terkait polemik utang antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Jusuf Hamka yang dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, ditulis Kamis (14/12/2023):
Advertisement
1. Pemerintah Hanya Mau Bayar Rp 78 Miliar
Jusuf Hamka menuturkan, kalau sebelumnya kesepakatan Rp 179 miliar. Namun, pemerintah dikabarkan hanya mau membayar Rp 78 miliar.
“Mundur lagi kayaknya. Sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar,” tutur dia usai negosiasi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 13 Desember 2023.
Ia menuturkan, berdasarkan hitungannya, ditagihkan utang Rp 800 miliar. Selanjutnya dilakukan negosiasi hingga menemukan angka sekitar Rp 400 miliar. Kemudian negosiasi berlanjut. Jumlah utang yang dijanjikan akan dibayar ke Citra Marga Nusaphala Persada menjadi Rp 179 miliar dengan hitungan denda hanya 37,5 persen dengan angkta utang pokok negara Rp 78 miliar.
"Sekarang cuma pokoknya saja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu saja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja," ujar dia.
2. Kemenkeu Nego Bayar Utang Rp 78 Miliar, Jusuf Hamka Tak Mau
“Kalau saya enggak mau (dibayar Rp 78 miliar), kalau direksi mau silakan. Karena saya bertanggung jawab ke pemegang saham publik. Direksi kalau berani tanggung jawab silakan,” ujar dia.
Jusuf Hamka pesimistis pemerintah mau bayar utang dengan nominal itu. Hal ini lantaran pada negosiasi sebelumnya, angka yang pernah disepakati untuk dibayarkan Rp 179 miliar, termasuk denda.
“Tapi enggak mungki nyampe. Itu saja Rp 179 miliar, dimentahin lagi ke Rp 78 miliar,” kata dia.
Advertisement
3. Jusuf Hamka Singgung Kebijakan Negara Tagih Pajak
Jusuf Hamka menyinggung kebijakan negara yang menagih pajak terhadap rakyat. Saat ada denda atas pajak, wajib pajak perlu membayar. Namun, hal serupa, menurut dia tidak berlaku bagi pembayaran utang pemerintah ke Citra Marga Nusphala Persada.
“Negeri kita adil sekali. Wajib pajak enggak bayar denda 2 persen dan tidak ada ampun. Kalau sekarang, negara tidak bayar kita yang terampun-ampun saja gitu. Bahkan tadi ada kata keluar, ‘kalau negara tidak mau bayar, bisa apa?Ya enggak bisa apa-apa, kita warga negara, kita bukan negara. Nggak iso opo opo. Minta tolong gusti Allah,” tutur dia.
4. Alasan Pemerintah Tak Mau Bayar Denda
Jusuf Hamka membeberkan alasan pemerintah enggan membayar denda atas utang ke Citra Marga Nusaphala Persada. Ia menuturkan, Kementerian Keuangan merujuk pada besaran deposito awal.
"Alasannya tadi dibilang bahwa mandatnya yang diterima adalah cuman se-angka itu, jadi lebih dari itu gak bisa, nanti akan dibicaraka lagi, kalau mau nanti akan segera dibayar, akan," katanya.
Kendati ada angka yang sanggup dibayarkan, Jusuf belum mendapat kepastian kapan hal itu bisa direalisasikan. Dia merujuk pengalaman negosiasi sebelumnya yang tak kunjung mendapat titik temu.
"Belum tau. Itu dulu juga, (disebut batas waktu) dua minggu yang waktu perdamaian dari Rp 400 miliar jadi Rp 179 miliar, janjinya dua minggu akan dibayar, akan," tutur dia.
Adapun polemik utang ini berawal dari dana deposito milik CMNP di Bank Yama. Dimana Bank Yama kolaps imbas krisis 1998. Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar, termasuk denda.
Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka
Advertisement