Polisi Gali Motif Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Sebelumnya, polisi amankan dua orang pelaku pengeroyokan juru Kamera Kompas TV tak lama setelah korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Jul 2024, 08:03 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 08:03 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami dugaan pengeroyokan yang dialami oleh juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucitto. Sejauh ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Motif pengeroyokan pun kini sedang digali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan dari kedua tersangka, termasuk salah satunya soal motif.

"Nanti kami dalami kepada penyidik ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban, nanti kita update," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, polisi amankan dua orang pelaku pengeroyokan juru Kamera Kompas TV tak lama setelah korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya inisial MNM (54) dan S (49) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ade Ary menyebut, perannya pun berbeda-beda.

"MNM (54), itu diduga memukul korban, satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban. Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Kini, mereka berdua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Surat perintah penahanan diterbitkan sejak 13 Juli 2024.Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5, tahun dan 6 bulan kurangan penjara.

"Kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilengkapi berkas dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi barang bukti sehingga peristiwa nya menjadi lebih lengkap dan utuh itu updatenya," ujar Ade Ary.

Juru Kamera Kompas TV Bodhiya Vimala Sucitto menyambangi SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin. Kedatanganya, untuk mempolisikan orang-orang yang melakukan pengeroyokan kepada dirinya.

Pengeroyokan saat Meliput Sidang SYL

Insiden itu terjadi pada saat proses peliputan sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya mau bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL. Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata dia.

Bodhiya menjelaskan, kronologi pengeroyokan secara singkat. Ketika itu, pewarta hendak mewawancarai Syahrul Yasin Limpo pasca menerima vonis majelis hakim. Namun, dihalang-halangi oleh orang tak dikenal.

"Selesai sidang anak-anak tv blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak tv yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," ucap dia.

PN Jakpus Jadi Ricuh

Peristiwa itu berbuntut panjang. Suasana di PN Jakpus menjadi ricuh. Bahkan, banyak pewarta yang jadi korban.

"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan tv lain juga ada yang terdampak barang liputannya. Kalau saya sendiri tadi sempat jatuh karena desak-desakan, saya soalnya sambil melindungi alat-alat dan segala macem, akhirnya ke injak-injak," ucap dia.

Sementara itu, terkait pengeroyokan, Bodhiya menceritakan, awalnya, ia meneriaki kata-kata koruptor. Tak lama, ada sekelompok orang mendekat dan mencoba mengeroyok dirinya. Untungnya, pemukulan tak menimbulkan luka parah. Karena, dirinya berhasil menghindar.

"Ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Penglihatan sih tiga orang. Enggak sih (luka parah) karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ucap dia.

Terkait kejadian ini, Bodhiya akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Dia berharap peristiwa serupa tak terulang kembali dikemudian hari.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya