7 Fakta Terkait Operasi Patuh Jaya 2024 yang Mulai Digelar Polda Metro Jaya pada Senin 15 Juli 2024

Operasi Patuh Jaya 2024 mulai dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin 15 Juli 2024 dan bakal digelar selama dua pekan hingga Minggu 28 Juli 2024 mendatang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Jul 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 19:10 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) sudah mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi ini dimulai Senin 15 Juli 2024 dan bakal digelar selama dua pekan hingga Minggu 28 Juli 2024 mendatang.

Sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya bakal menjadi fokus operasi ini. Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Latif menjelaskan, dalam upaya menjaga titik-titik Operasi Patuh Jaya sebanyak 2.938 personel akan disebar ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Latif dalam keterangannya, Senin 15 Juli 2024.

Dia memaparkan, lokasi pertama sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman - Thamrin, dan Sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mewanti-wanti kepada seluruh jajaranya yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya untuk patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

Menurut Karyoto, profesionalitas dalam menjalankan tugas selama Operasi Patuh Jaya sangar penting, agar tidak ada negosiasi dan transaksional ketika menjaring pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Kapolda Karyoto saat amanat ketika apel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 Juli 2024.

Berikut sederet fakta terkait Operasi Patuh Jaya 2024 yang mulai digelar di Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

1. Titik Operasi Patuh Jaya 2024

Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai Senin 15 Juni 2024. Sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya bakal menjadi fokus operasi ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Latif Usman menjelaskan, dalam upaya menjaga titik-titik Operasi Patuh Jaya sebanyak 2.938 personel akan disebar ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Latif dalam keteranganya.

Lokasi pertama sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman - Thamrin, dan Sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said.

Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara, terdiri dari Jalan Raya Cilincing, Jalan Martadinata, Jalan Raya Pakin dan Jalan Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni, Jalan Rajawali, Jalan Sabang, dan TL Jembatan Merah- Gunung Sahari.

Lalu, wilayah Jakarta Timur di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Letjen Sutoyo; Jalan Basuki Rahmat, Kawasan Banjir Kanal Timur. Jakarta Selatan di TL Robinson - Pasar Minggu, Jalan Fatmawati, dan Jalan Ciputat Raya.

Selanjutnya wilayah Jakarta Barat terdiri dari Jalan Letjen S Parman - Kolong Peninsula, sepanjang Jalan Daan Mogot, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kemanggisan Raya, dan sepanjang Jalan Daan Mogot.

Guna memaksimalkan Operasi Patuh Jaya 2024, pengawasan juga dilakukan satuan wilayah penyangga seperti Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Jalan H. IR. Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini, dan Jalan Boulevard GDC.

Kemudian wilayah Tangerang Kota ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Daan Mogot. Untuk wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Letnan Sutopo, Jalan BSD Raya.

Selanjutnya, wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan, Jalan IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di TL Lippo dan Pertigaan Hyundai, TL SGC, TL Perdana dan TL Telaga Asih.

Tidak hanya itu, Operasi Patuh Jaya juga berlaku untuk wilayah Bandara Soetta di Jalan Parimeter Utara, Jalan Parimeter Selatan, Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1. Sementara wilayah Pelabuhan di Jalan Pelabuhan, Jalan Baru Pos, dan Jalan Banda Pos.

 

2. Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Polisi lalu lintas melakukan tilang terhadap pengendara motor saat razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi ini sebagai rangkaian Operasi Patuh dari Korlantas Polri untuk seluruh polda se-Indonesia.

Total 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Berikut jenisnya:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

 

3. Kapolda Metro Instruksikan Jajaran Profesional dan Tidak Ada Transaksional

Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mewanti-wanti kepada seluruh jajaranya yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya untuk patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

Menurutnya profesionalitas dalam menjalankan tugas selama Operasi Patuh Jaya sangar penting, agar tidak ada negosiasi dan transaksional ketika menjaring pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Kapolda Karyoto saat amanat ketika apel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 Juli 2024.

Selain itu, Karyoto juga mengingatkan anggota agar tetap berlaku humanis kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi tindak kekerasan, sekalipun kepada para pelanggar.

"Saya lebih mengingatkan kepada rekan-rekan semua jangan melakukan kekerasan kepada para pelanggar. Ingat beberapa waktu yang lalu video viral di medsos tindakan tindakan polisi yang tidak perlu dan bisa mengakibatkan masyarakat celaka," ucap dia.

Adapun, Karyoto menjelaskan dalam upaya mendukung langkah-langkah profesional itu, diharapkan penindakan oleh anggota dilaksanakan memakai cara yang simpatik dan humanis.

 

4. Siapkan Sanksi Tegas Bagi Petugas yang Melanggar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto: Istimewa).

Dengan menghindari tindakan kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preventif dan penegakkan hukum lalu lintas menggunakan e-TLE statis dan e-TLE mobile.

"Saya minta agar perhatikan kembali apa yang menjadi target operasi dan bagaimana cara penegakkan hukumnya. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional," tutur Karyoto.

Pada kesempatan itu, Karyoto juga menanggapi terkait apabila ada anggota yang ketahuan melanggar dalam operasi kali ini, bakal ditindak secara tegas. Salah satunya dijatuhkan sanksi etik yang setimpal.

"Anggota yang pungli (pungutan liar) jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik. Kode etik bisa patsus ditempatkan ditempat khusus semacam tahanan," ujarnya saat ditanya awak media.

Tidak hanya itu, Jenderal Bintang Dua Polri ini juga tak segan untuk mengusulkan agar anggota yang melanggar aturan selama gelaran Operasi Patuh Jaya juga akan dijatuhkan sanksi demosi.

"Dan habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," ucap Karyoto.

 

5. Polda Metro Kerahkan 2.938 Personel, Larang Anggota Lakukan Kekerasan ke Pelanggar dan Harus Rapih

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (Foto: dokumentasi polda metro)

Karyoto menyampaikan, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan mulai 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

"Libatkan sebanyak 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. 20 personel POM TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP," kata Karyoto.

Karyoto menerangkan, Operasi Patuh Jaya bertujuan mendisiplinkan masyarakat saat berkendara sehingga diharapkan mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Karyoto meminta Bid Propam Polda Metro Jaya turut mengawasi perilaku anggota yang ditugaskan selama Operasi Patuh Jaya 2024.

"Saya harapkan jajaran Bidang Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan, anggota yang bertugas dilarang melakukan kekerasan kepada pelanggar lalu lintas, dan hindari pula tindakan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Dia kemudian mengungkit kembali rekaman video viral yang memperlihatkan pelanggaran anggota polisi baru-baru ini.

"Saya lebih mengingatkan kepada rekan-rekan semua jangan melakukan kekerasan kepada para pelanggar. Ingat beberapa waktu yang lalu video viral di medsos tindakan tindakan polisi yang tidak perlu dan bisa mengakibatkan masyarakat celaka," ucap Karyoto.

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya untuk memeriksa kembali kondisi pribadi, kondisi kendaraan serta kelengkapan dinas yang digunakan. Sehingga anggota kepolisian dapat tampil dengan baik dan siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Jangan sampai ada saya temukan personil yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang plang razia saat melaksanakan penindakan serta personil yang bermain-main dengan pelanggar lalu lintas," ucap Karyoto.

Terakhir, Karyoto juga berpesan agar tetap mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas dan senantiasa berhati-hati. Sebab, arus kendaraan yang melintasi Jakarta terbilang cukup padat.

"Jangan memaksakan diri apabila ada pengendara lalu lintas yang tidak mau diberhentikan," terang Karyoto.

 

6. Anggota Terlibat Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 Bakal Ditindak

Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Karyoto turut menyoroti pungutan liar (pungli) pada saat menindak pelanggar lalu lintas. Dia memastikan, menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) pada Operasi Patuh Jaya 2024.

"Anggota yang pungli jelas kita tindak," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan, anggota polantas yang terlibat aksi pungli langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kode etik. Menurut dia, sanksinya bila terbukti melakukan hal tersebut bisa dijebloskan di tempat khusus (Patsus) sampai demosi.

"Paling cepat pertama dengan kode etik. Kode etik bisa Patsus atau ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Dan habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," ucap dia.

Karyoto menerangkan, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan dilakukan secara manual maupun elektronik. Namun, Karyoto mengingatkan ketika melakukan razia di tempat-tempat tertentu wajib menggunakan plang.

Dia mengatakan, pada prinsipnya jika pengendara sudah menerapkan disiplin berlalu lintas dipersilahkan jalan terus.

"Tapi yang ada melakukan pelanggaran seperti anak kecil naik motor, bonceng 3 pula ya kita hentikan. Cara-cara penindakannya sangat mungkin. Kalau ditemukan di tempat itu tidak ada ETLE kita bisa rekam pula dengan kamera ETLE dan tilang manual kita persiapkan," jelas Karyoto.

 

7. Hari Pertama, Polisi Jaring 5.031 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 5.031 pelanggar terjaring pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024. Dari data itu, sebanyak 2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan sisanya 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.

"Tilang ETLE 2.971 perkara. Teguran 2.060 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Ade Ary mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2024 mengutamakan pendekatan preventif, edukatif, namun secara paralel juga dilakukan upaya represif atau penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat berpotensi menyebabkan fatalitas terhadap korban.

"Jadi berkendara berlalu lintas di jalan itu harus patuh pada marka jalan, pada rambu, kecakapan pengemudi, kelayakan kendaraan nya, kesiapan pengetahuan pengemudi nya, ini juga harus ditingkatkan terus," ujar dia.

Ade Ary menyampaikan, ada 14 jenis pelanggar yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024. Sejauh ini, pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh pengemudi roda dua didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ade Ary melanjutkan, pengendara melawan arus sebanyak 617 pelanggar dan melanggar marka jalan 275 pelanggar.

"Pelanggaran tertinggi yang dilakukan pemotor di tahun 2024 adalah tidak menggunakan helm sesuai standar itu ada 702 pelanggar," ucap dia.

Sementara itu, pelanggaran untuk roda empat tertinggi yakni terkait penggunaan safety belt. Ade Ary melaporkan jumlahnya mencapai 1.499 pelanggar. Disusul pelanggar marka jalan dan bahu jalan berjumlah 109 pelanggar.

"Ingat bahwa marka jalan itu adalah bahasa isyarat yang harus dipatuhi saat kita uji kompetensi mau mendapatkan SIM, itu ada pertanyaan-pertanyaan marka itu apa, tolong dipatuhi ya. Itu untuk kalau tidak boleh belok kanan tidak boleh menyalip ada marka yang tidak putus-putus ya harus dipatuhi, karena itu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap dia.

Di sisi lain, Ade Ary menyampaikan kegiatan pre-emtif, imbauan, edukasi meningkat selama Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung.

"Penyuluhan penyebaran pemasangan lifet pamflet ada 2.979 kegiatan penyuluhan dan penyebaran. Kegiatan pengaturan lalu lintas rekan rekan kami di lapangan itu ada 2.933 kegiatan selama periode Operasi Patuh Jaya 2024," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, setiap terjadi kecelakaan lalu lintas pasti diawali adanya pelanggaran.

"Jadi kalau seluruh atau setiap pengemudi dan pengemudi jalan itu tidak melanggar, maka peluang untuk terjadinya kecelakaan itu kecil. Kalau 0 pelanggaran kamseltibcarlantas aman dan kecelakaan tidak terjadi," dia menandaskan.

Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan
Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya