Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar sindikat pencurian bajaj. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YR selaku eksekutor dan M selaku joki. Sisanya, lima orang lagi inisial HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.
Menurut catatan kepolisian, kawanan ini sudah beraksi di sembilan lokasi terhitung sejak 2023 hingga 2024. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Bajaj yang dicuri ini ada 9 TKP dari tahun 2023 - 2024 di Jaksel, Jakut, Jakpus, Jaktim dan Jakbar," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, mereka beroperasi sejak Agustus 2023. Hasil penyelidikan, dua orang eksekutor akan membawa bajaj ke penadah. Namun, bajaj yang dicuri tak dijual secara utuh.
"Sebagian ada yang dimutilasi, jadi dijual secara terpisah onderdilnya, body nya," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini. Total, ada dua eksekutor dan lima orang penadah yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, YR dan M dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan, lima orang lain dijerat Pasal 480 KUHP.
"Pasal 363 ancaman pidana maksimal di atas 5 tahun. Kemudian 5 orang lainnya yang dijerat Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun," tandas dia.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral di media sosial pencurian ini turut dialami oleh S pemilik bajaj. Dikutip melalui akun instagram @jakartabarat24jam nampak, aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dari rekaman, terlihat pelaku datang seorang diri dan mendekati bajaj warna biru yang terparkir. Lalu, pelaku membuka pintu, masuk, dan sempat mengotak-atik sesuatu di dalam bajaj. Bajaj itu pun menyala kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Advertisement