Dampaknya Kian Meresahkan, Polri Diminta Tuntaskan Pemberantasan Judi Online

Fenomena judi online saat ini telah masuk hingga ke pelosok desa. Pelaku judi online pun hampir merata baik dari sisi usia, latar belakang pendidikan, profesi, hingga wilayah tempat tinggal.

oleh Tim News diperbarui 19 Jul 2024, 10:19 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 07:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Dampak judi online di masyarakat begitu meresahkan. Mabes Polri pun diminta mempercepat penuntasan pemberantasan judi online yang saat ini tengah gencar dilaksanakan.

“Kami mengapresiasi langkah jajaran Polri dalam memberantas judi online. Dari mengejar sindikat pelaku ke Kamboja, memanggil artis influencer yang mempromosikan judi online, hingga melakukan sidak handphone anggota untuk memastikan tidak ada personel Polri yang terjerat judi online,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat (19/7/2024).

Cucun menjelaskan fenomena judi online saat ini telah masuk hingga ke pelosok desa. Pelaku judi online pun hampir merata baik dari sisi usia, latar belakang pendidikan, profesi hingga wilayah tempat tinggal.

“Berdasarkan temuan PPATK, judi online ini begitu masif. Sepanjang 2022-2023 terjadi perputaran uang judi online hingga Rp517 triliun. Di tahun 2023, PPATK mencatat 168 juta transaksi judi online yang melibatkan lebih dari 3 juta warga dari beragam profesi dan latar belakang pendidikan,” katanya.

Dampak judi online, lanjut Cucun, juga luar biasa. Rata-rata pelaku judi online mengalami gangguan jiwa dalam bentuk kecanduan (adiktif). Selain itu mereka terjerat pinjaman online yang dalam bentuk ekstrim mengakibatkan keputusasaan dan aksi bunuh diri.

“Dua pekan lalu seorang pria di Ciputat Tangsel bunuh diri terjerat pinjaman online karena kecanduan judi online. Sebelumnya kejadian serupa juga terjadi di Semarang dan beberapa wilayah lain. Situasi ini sungguh meresahkan,” katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Modus Bandar Judi Online Jerat Korban

Cucun mendukung langkah Polri menuntaskan persoalan judi online ini. Polri saat ini sedikitnya menangkap 3.145 orang terkait judi online, bekerja sama dengan Kominfo memblokir 2.864 situs judi online, serta bekerja sama dengan PPATK memblokir rekening-rekening yang diduga terkait judi online.

“Langkah Bareskrim Polri untuk memanggil para influencer judi online dari kalangan artis pun layak diapresiasi karena banyak masyarakat yang terjebak judi online karena melihat figur terkenal mempromosikan judi online ini,” katanya.

Legislator asal Jawa Barat II ini menilai, saat ini perlu disebarkan secara luas bagaimana bandar-bandar judi online menjerat korbannya. Dia menyontohkan langkah yang dilakukan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menggelar secara terbuka modus sindikat judi online dalam menjerat mangsanya sebagai bentuk edukasi terbaik.

“Sindikat judi online menggunakan segala cara termasuk membayar orang untuk mempengaruhi masyarakat agar ikut bermain judi online. Maka apa yang dilakukan Kapolrestas Bandung layak diapresiasi karena menyampaikan jika pelaku judi online tidak akan pernah menang. Edukasi ini yang perlu disampaikan secara luas ke publik,” pungkasnya.


Penyebaran Judi Online Tak Terbatas

Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengibaratkan judi online seperti virus. Sebab dengan sistem online, penyebaran judi jadi tak terbatas.

Nadia mengatakan, judi menantang orang dengan probabilitas seperti menang. Dalam judi ada nilai kemungkinan-kemungkinan.

Dengan online, metode judi jadi beragam. Penyebaran judi menjadi tidak terbatas. Kondisi ini membuat masyarakat yang terlibat dalam judi online semakin banyak.

"Judi online seperti virus, karena penyebarannya tidak terbatas," kata Nadia.

Nadia melihat dampak judi online ada di tiga level, yakni individu, komunitas, dan masyarakat. Secara individu, manusia secara sosial akan melihat beragam hal dan mencoba peruntungan.

Judi termasuk mencoba peruntungan, tapi probabilitas tidak menang sangat besar. "Karena pemilik judi online juga pasti cari uang. Judi online ini menantang karakter orang yang secara individu ingin coba-coba," ujar dia.

Di level komunitas, kalau orang ada di komunitas yang sehat, saling mengingatkan, atau ada di komunitas agama, mungkin akan takut main judi online. Menurut dia, di komunitas agama judi online pasti tidak disukai.

"Kalau orang ada di komunitas judi online, itu memperbesar kemungkinan dia untuk ikut judi online. Yang penting, di mana komunitas dia berada tidak menekan dia secara individual untuk ikut judi online," kata Nadia.

Sedangkan dampak di masyarakat sangat jelas judi online melanggar hukum.

"Masyarakat itu ada hubungannya dengan regulasi dan sanksi hukum. Masyarakat sudah dibekali, judi tidak boleh. Negara ini tidak pro terhadap judi baik onlline maupun offline," ujar Nadia.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya