Sejahterakan Pedagang, Koperasi Didorong dapat Mengelola Aset Pasar

Tiap koperasi di pasar dapat mengelola sejumlah aset bisnis perpasaran. Harapannya, dengan pengelolaan yang baik maka pedagang bisa lebih sejahtera.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jul 2024, 11:16 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 03:05 WIB
Imbas Kenaikan BBM, Harga Beras Ikut Merangkak Naik
Warga saat membeli beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum INKOPPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), Yudianto Tri mendorong agar koperasi-koperasi pasar dapat mengelola aset bisnis yang ada di kawasan pasar. Menurut dia, hal itu menjadi upaya untuk mensejahterakan pelaku pasar yang bergabung di anggota koperasi.

"Khususnya untuk koperasi-koperasi pasar di bawah naungan Inkoppas dan Puskoppas perlu di daya gunakan," ujar Yudianto melalui siaran pers diterima, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, tiap koperasi di pasar dapat mengelola sejumlah aset bisnis perpasaran. Harapannya, dengan pengelolaan yang baik maka pedagang bisa lebih sejahtera.

"Misalnya bisnis jasa perparkiran, jasa keamanan, jasa pengelola kebersihan dan bisnis-bisnis lainnya yang menunjang kegiatan perpasaran di masing-masing pasar tersebut," jelas dia.

Yudianto meyakini, upaya INKOPPAS dapat lebih didorong jika Kementerian Koperasi dan UKM dapat memberi perhatian dalam perkembangan gerakan koperasi ke depan. Utamanya, dukungan terhadap akses permodalan, pelatihan, peluang berusaha, digitalisasi dan regenerasi.

“Hal-hal tersebut menjadi tantangan untuk meraih peluang berusaha bagi koperasi-koperasi di Indonesia," Yudianto menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penghargaan

Sebagai informasi, Yudianto mendapatkan penghargaan Pembina Koperasi Andalan yang diberikan oleh DEKOPIN.

Penghargaan itu diberikan pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke 77 yang diselenggarakan di SMESCO Convention Hall pada 12 Juli 2024.

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya