Polri Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan Kesaksian Palsu di Kematian Vina Cirebon

Laporan kali ini adalah dugaan keterangan palsu yang dilakukan Dede dan Aep dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2024, 15:25 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 15:25 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, Polri tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra yang sudah menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puron. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Vina Cirebon memasuki babak baru. Kali ini, keluarga dari para terpidana di kasus itu melaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Mereka yang diketahui bernama Aep dan Dede diyakini telah membuat kesaksian palsu saat waktu kejadian.

Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan gelar perkara awal pada hari ini dan sudah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

"Di agendanya jam 11.00 WIB, gelar perkara awal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa untuk menindaklanjuti setiap laporan. Diketahui, laporan kali ini adalah dugaan keterangan palsu yang dilakukan Dede dan Aep dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Jadi laporan polisi diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep," kata jenderal bintang satu tersebut.

Djuhandani berharap, gelar perkara awal dapat menentukan permasalahan dari objek dilaporkan.

"Kita melaksanakan gelar awal, ini adalah proses dimulainya penyelidikan," tutur dia.

Harus Dibuktikan

Soal Dade yang mengakui bahwa sudah memberikan kesaksian palsu, Djuhandani memastikan pengakuan itu terlebih dulu harus dibuktikan melalui formil atau materiil.

"Tentang keterangan palsu, kan harus secara formil maupun materiil harus kita buktikan di situ,” tegas dia.

Transparan

Djuhandani mendorong publik bisa yakin dengan kinerja Polri. Dia berjanji akan memberikan hasil transparan terkait penyelidikan.

"Kami tetap mengimbau mari kita percayakan pada mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor," dia menandasi.

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya