Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Hari Ini, Senin 5 Agustus 2024

Mulai Senin (5/8/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Bagaimana aturan dan di wilayah mana saja berlakunya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (5/8/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pada awal pekan, Senin (5/8/2024), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan stakeholder terkait kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Aturan ganjil genap Jakarta adalah kebijakan yang mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dan kembali berlaku di awal pekan hari ini, Senin (5/8/2024).

Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Peraturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Terkait dengan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (10/7/2024).
Peraturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Kamis (10/7/2024).

Agar tetap nyaman dan tidak melanggar aturan, berikut beberapa tips yang bisa diikuti oleh pengendara kendaraan roda empat atau lebih:

1. Periksa Kalender dan Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal dan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda sebelum berangkat. Ini akan membantu Anda menghindari pelanggaran aturan ganjil genap.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze biasanya memiliki fitur untuk memantau aturan ganjil genap. Aktifkan fitur ini untuk mendapatkan rute alternatif yang bebas dari aturan ganjil genap.

3. Manfaatkan Transportasi Umum: Jika kendaraan Anda tidak dapat melintas karena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan aturan pada hari tersebut bisa menjadi solusi yang efisien.

5. Bekerja dari Rumah: Jika memungkinkan, bekerja dari rumah pada hari-hari tertentu dapat menghindarkan Anda dari kerepotan aturan ganjil genap dan juga membantu mengurangi kemacetan.

6. Periksa Informasi Terkini: Selalu update dengan informasi terbaru dari media sosial resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau sumber terpercaya lainnya untuk mengetahui jika ada perubahan mendadak terkait aturan ganjil genap.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Semoga perjalanan Anda tetap nyaman dan aman!

 


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya