Ini Alasan Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik sebanyak 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali berdinas di Korps Adhyaksa.

oleh Tim News diperbarui 05 Agu 2024, 16:05 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 16:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik sebanyak 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali berdinas di Korps Adhyaksa.

Kabar penarikan itu telah dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Di mana menurut dia, penarikan tersebut dalam rangka penyelenggaraan kedinasan.

Pasalnya, para Jaksa yang berada di KPK tersebut telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.

"Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.

"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," ujarnya.

Sebab, lanjut Harli, pihaknya nanti juga akan kembali mengirimkan jaksa pengganti sebagaimana permintaan dari KPK. Dengan tetap memperhatikan proses mekanisme yang berlaku antara kedua lembaga tersebut.

"Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," terangnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu baik KPK maupun Kejagung sempat saling sindir. Hal ini buntut dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Di mana dia mengutarakan, koordinasi dengan dua institusi yaitu Polri dan Kejagung tersebut tidak berjalan dengan baik.

"Memang di dalam UU KPK, yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik," kata Alex.

 

Sempat Saling Sindir

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menepis tudingan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berjalan baik.

Menurut dia, Kejagung sangat terbuka terhadap lembaga penegak hukum lain, termasuk KPK.

Adapun ini merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin 1 Juli 2024.

"Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander marwata kami kira tidak benar. Kami sangat terbuka dengan bagaimana KPK menjalankan tugas dan fungsi-fungsi koordinasi. Fungsi-fungsi supervisi yang dilakukan KPK itu sendiri," kata Harli kepada wartawan, Selasa (2/7/2024)

Dia mengatakan, hubungan KPK dengan Kejaksaan Agung berjalan dengan baik. Harli kemudian menyinggung kewenangan yang dimiliki lembaga KPK. Sehingga, tak beralasan jika Kejaksaan Agung dituding menutup diri.

"Sebagaimana kita tahu, KPK kan memiliki kewenangan yang begitu besar, begitu luas sehingga bagaimana mungkin kita bisa menutup diri terhadap fungsi-fungsi yang akan dijalankan oleh KPK itu sendiri," ujar dia.

Harli mengatakan, Kejaksaan Agung selama ini sangat mendukung kerja-kerja KPK. Terbukti, jaksa-jaksa yang ditugaskan ke KPK masuk kategori tenaga andal dan mempuni.

"Selama ini kejaksaan sangat begitu mensupport. Bagaimana KPK bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Mungkin masyarakat bisa melihat bahwa tenaga-tenaga jaksa yang kita kirimkan ke KPK itu adalah tenaga-tenaga yang andal dan sangat mumpuni,," ucap dia

Pernyataan Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku gagal dalam memberantas korupsi. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (1/7/2024).

Diketahui, anggota Komisi III DPR mencecar pimpinan KPK lantaran menilai kinerja KPK melorot. Alex lantas menjawab tudingan Komisi III dengan menjelaskan apa saja permasalahan yang dihadapi KPK dalam hal koordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan.

Alex mengakui, koordinasi dengan dua institusi tersebut tidak berjalan dengan baik.

"Memang di dalam UU KPK, yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik," kata Alex.

Menurut Alex, ego sektoral antarlembaga masih sangat tinggi. "Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi. Dengan kepolisian juga demikian," kata dia.

Menurutnya, jika permasalahan tersebut tidak bisa diatasi terus terjadi, maka dalam memberantas korupsi tidak akan berhasil.

"Jadi ini persoalan. Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," ucap Alex.

Oleh karena itu, Alex mengakui bahwa dia gagal memberantas korupsi meski sudah dua periode menjadi pimpinan KPK.

"Dan saya harus mengakui secara pribadi, 8 tahun saya di KPK, kalau ditanya 'apakah Pak Alex berhasil?', saya tidak akan sungkan-sungkan (menjawab) saya gagal memberantas korupsi. Gagal," pungkas Alex.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya