Lecehkan Pasien Wanita 19 Tahun, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan H, seorang dokter yang membuka praktik klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka. H diduga melecehkan pasien berusia 19 tahun.

oleh Tim News diperbarui 03 Sep 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 13:30 WIB
Pelecehan Seksual
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang dokter berinisial H yang membuka praktik klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka. H diduga melecehkan pasien wanita yang berusia 19 tahun. Ilustrasi/copyright shutterstock

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan H, seorang dokter yang membuka praktik klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka. H diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien wanita berusia 19 tahun.

"Sudah, kami sudah gelar perkara untuk menetapkan H sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) David Kanitero dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, David menyebut kalau H tidak menjalankan Satuan Operasional Prosedur (SOP) dengan benar. Sebagai tenaga medis, kata David, seharusnya dokter H memberikan pendampingan ketika menjalani pemeriksaan kepada pasien lawan jenis.

"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," kata David.

"Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," tambahnya.

Akibat aksi cabulnya kepada pasien, H dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000," ujar David.

Lanjut David, penyidik Polres Tangerang Kota mengungkap sebuah temuan dari hasil pemeriksaan terhadap H, dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasien wanita berusia 19 tahun di klinik Larangan, Kota Tangerang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Ternyata Bukan Dokter

Ilustrasi dokter/dok. Unsplash Hush Naidoo
Ilustrasi dokter/dok. Unsplash Hush Naidoo

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menyebut kalau H ternyata bukanlah seorang dokter, melainkan hanya memiliki izin sebagai perawat tenaga kesehatan.

"Bahwa tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat atau tenaga kesehatan bukan sebagai dokter atau tenaga medis," ucap David.

Tidak hanya itu, David juga menyebut kalau klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin. Karena izin praktik dari klinik H telah mati masa berlakunya sejak 2022.

"Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," ujar David.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya