Jelang Pilkada 2024, Polres Jepara Tingkatkan Razia Miras dan Knalpot Brong

Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) meningkatkan razia minuman keras (miras) dan knalpot tidak standar (knalpot brong) demi menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif jelang Pilkada 2024.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Sep 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2024, 17:30 WIB
Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) meningkatkan razia minuman keras (miras) dan knalpot tidak standar (knalpot brong) demi menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif jelang Pilkada 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) meningkatkan razia minuman keras (miras) dan knalpot tidak standar (knalpot brong) demi menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

"Hasilnya, operasi yang melibatkan Tim Patroli Siraju (Polisi Jepara Juara) berhasil membubarkan sekelompok pemuda yang terlibat minuman keras (miras) di Kawasan Pantai Kartini, Sabtu malam 7 September 2024," ujar Ketua Tim Patroli Siraju Polres Jepara Ipda Cahyo Fajarisma, dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2024).

Dia mengungkapkan kegiatan patroli antisipasi curas, curat, curanmor, serta balap liar dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat lainnya di wilayah Jepara digelar mulai Sabtu malam 7 September 2024 hingga Minggu subuh (8/9/2024).

"Sementara, pembubaran pesta minuman keras oleh Tim Patroli Siraju berdasarkan laporan warga melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110," ucap Cahyo.

Menurut dia, tiga orang yang diduga terlibat pesta miras tersebut, kemudian didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Selain menggelar razia miras, Tim Patroli Siraju Polres Jepara mengamankan sejumlah remaja yang menggunakan sepeda motor berknalpot tidak standar (brong) di Jalan Pemuda, Jepara," kata Cahyo.

Selain mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, lanjut dia, lima kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.

"Untuk memberi efek jera, pemilik kendaraan diamankan dan diberikan pembinaan. Kami juga minta knalpot brong dilepas. Sedangkan barang bukti knalpot brong kami sita," terang Cahyo.

"Setelah didata dan dibina, para pemuda diminta tidak mengulangi perbuatannya," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Razia Dilakukan Berkeliling

Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 Miliar. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara sekaligus Kasatgas Humas Ops Mantap Praja Candi 2024-2025 Iptu Rusiyanto menambahkan, kegiatan razia ini bertujuan untuk mencegah potensi tindakan kriminal dan gangguan keamanan menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024.

"Razia dilakukan secara berkeliling setiap hari untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman serta menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif," ucap Rusiyanto.

Sebelumnya, Polres Jepara juga melakukan patroli yang difokuskan pada lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminal, seperti kawasan yang sering terjadi kejahatan, balap liar, serta tempat-tempat strategis seperti Kantor KPU dan Bawaslu.

"Dengan kehadiran Kepolisian secara aktif di lapangan, Polres Jepara berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mengurangi potensi terjadinya gangguan keamanan," tandas Rusiyanto.

KPU dan Bawaslu Kota Cimahi Pastikan Penyandang Disabilitas Tak Terintervensi saat Pilkada 2024

Sebelumnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mereka masih memiliki hak pilih dan hak memilih meski butuh perlakuan dan syarat khusus.

Meski mulai dilirik oleh tim sukses sejak Pemilu kemarin, namun kelompok disabilitas keberadaannya masih dianggap samar-samar.

Alhasil orang berkebutuhan khusus masih menjadi kelompok rentan dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Pemerintah pun telah melakukan upaya agar mereka tidak tersisihkan selama proses Pemilu.

Salah satunya ialah dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU tersebut, ada tiga poin utama terkait hal tersebut, yaitu memperjuangkan pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak disabilitas.

Berdasarkan UU itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi berupaya untuk menyamaratakan pemilih, baik disabilitas maupun tidak. Upaya yang dilakukan yakni berupa pemberian pemahaman kepada para disabilitas tentang pentingnya Pilkada.

 


Sosialisasi yang Dilakukan

KPUD Bekasi Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Pemula Disabilitas
Pemilih pemula penyandang disabilitas mendengarkan sosialisasi KPUD Bekasi terkait Pemilu 2019 di SLB Al Gaffar Guchany, Bekasi, Rabu (20/2). Kegiatan ini untuk mengedukasi pemilih pemula penyandang disabilitas tentang Pemilu. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sosialisasi tersebut akan menyasar kepada organisasi-organisasi disabilitas agar memudahkan Bawaslu dalam menyampaikan pesan kepada orang berkebutuhan khusus. Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat mengatakan perlu komunikasi khusus agar apa yang disampaikan bisa dipahami oleh mereka.

Menurutnya, penyandang disabilitas lebih mudah berkomunikasi dengan orang yang telah mereka percayai ketimbang orang baru. Oleh karena itu, mengajak organisasi disabilitas yang ada di Kota Cimahi merupakan langkah yang tepat

"Minimal organisasi yang ada di Cimahi secara bertahap kita berikan pendidikan agar kita sama-sama punya pemahaman bahwa Pemilu itu penting dan pemilu itu untuk semua kalangan lah," ucapnya saat ditemui, Jumat, 6 September 2024.

Berdasarkan data yang dimilikinya, dari 2022 hingga 2023 tercatat ada 886 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih. Mengacu pada jumlah tersebut, jika mereka mendapat intervensi dari pihak luar saat menyalurkan hak pilihnya maka akan mencoreng pesta demokrasi.

Pihaknya pun mendorong agar kelompok disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar bisa menyalurkan suaranya. Tak hanya itu, Ahmad menyebut pihaknya ingin disabilitas bisa ikut turut dalam pengawal jalannya Pilkada serentak.

"Pengawasannya minimal ketika proses DPS kemarin kita memberikan perhatian khusus lah kepada teman-teman disabilitas minimal terdaftar dulu dalam Daftar Pemilih Tetap," ungkapnya.

"Harapan kita sebetulnya bukan hanya datang memberikan hak suara tapi juga mereka bisa menempati posisi yang lain lah ya," sambungnya.

 


Tak Semua ODGJ Punya Hak Pilih

Banyuwangi Punya Kantor BPN Ramah Lansia dan Disabilitas, Dilengkapi Loket Khusus
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meresmikan kantor BPN Inklusif di Kantor BPN Banyuwangi, Singotrunan, Kamis (5/9/2024).

Sedangkan untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), diakuinya tidak semuanya memiliki hak pilih. Perlu ada surat pernyataan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) jika dia adalah ODGJ layak.

"Mungkin pemahamannya bahwa ODGJ itu tidak punya hak pilih ya, kecuali ODGJ yang sudah ditetapkan oleh RSJ bahwa dia ODGJ layak, jadi butuh surat khusus dan penetapan juga," kata Ahmad.

Dia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada bisa membuktikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan telah melakukan pendataan masyarakat penyandang disabilitas dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Namun saat ini pihaknya masih melakukan assessment terhadap jumlah DPS di Kota Cimahi.

"Nanti untuk itu makannya nanti PPS itu kan akan mengetahui berapa disabilitas di kelurahan tersebut. Makanya kita data dan dimasukkan ke data dan informasi (datin)," tutur Yosi.

KPU juga telah menyiapkan surat suara bagi orang berkebutuhan khusus atau biasa dikenal surat suara braille. Hal itu diharapkan mampu mempermudah serta menghindari adanya intervensi dari pihak luar.

"Disabilitas mungkin nanti ada, kalau surat suaranya biasa cuman nanti ada lembaran khusus buat disabilitas itu namanya braille, untuk tunanetra. Nanti ada templet nya, dikasih templet untuk disabilitas," jelasnya.

Selain itu, disabilitas yang memiliki hak pilih boleh diantar oleh seseorang yang disebut pendamping untuk mempermudah proses pencoblosan. Akan tetapi, pendamping itu tugasnya tak boleh lebih dari sekadar mengantarkan saja.

Orang yang mengantar itu pun tidak bisa asal tunjuk. Perlu surat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai serta persetujuan dari penyandang disabilitas yang akan diantar. Hal ini guna menghindari intervensi ketika orang penyandang disabilitas mencoblos.

"Jadi nanti di bilik suara itu pendamping tidak boleh mengarahkan si pemilih itu dan tidak boleh memberitahukan. Surat itu harus disetujui oleh si penyandang disabilitasnya," tukasnya.

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya