Ibu Tiri di Jakarta Utara Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Sambung

Lukman menerangkan, korban juga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Motif penganiayaan itupun juga diungkap oleh ibu tiri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2024, 15:02 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 15:02 WIB
Pengasuh Siksa Bocah 9 Tahun Saat Ditinggal Orang Tua Berlibur
Ilustrasi kekerasan anak. Foto: Pixabay.com

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetapkan DM (26) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak sambung. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ibu tiri inisial DM menjadi tersangka.

"Sudah tersangka," kata dia kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Lukman menerangkan, korban juga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Motif penganiayaan itupun juga diungkap oleh tersangka.

"Dia bilang cubit sering ya, sudah beberapa kali, itu aja sih yang di penjelasannya tadi saya tanya," ujar dia.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri terungkap setelah memeriksa tetangga yakni SA, DEL dan Ketua RT setempat inisial A.

Kepada polisi, tetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.

Selain itu, tetangga juga melihat salah satu anak pelaku yakni NA (6) dalam kondisi mengenaskan. Kala itu, pelaku berdalih tak tahu-menahu.

"Pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada DL jika NA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, pelaku menjelaskan kepada DL bahwa tidak mengetahui penyebab NA (korban) mengalami kejang-kejang," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Fernando mengatakan, pelaku ditemani tetangga mengevakuasi NA ke Bidan Hayati, Kalibaru. "Namun disarankan untuk di bawa ke RSUD Koja," ucap dia.

Korban Penuh Luka

Fernando mengatakan, korban NA saat itu terlihat penuh luka memar di sekujur tubuh. Diduga, bekas cubitan dan pukulan.

"Kondisi NA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh. Diduga bekas cubitan dan pukulan," ujar dia.

Atas temuan itu, Ketua RT turun tangan menghampiri rumah pelaku. Ternyata, anak sambung yang lain MAA (4) kondisinya juga cukup memperihatinkan di kamar mandi.

"MAA kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang. Diduga bekas cubitan dan pukulan," ucap dia.

Kasus ini kini ditangani PPA Polres Metro Jakarta Utara. Fernando meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara agar melibatkan Komisi perlindungan anak terkait pemulihan gangguan psikologi para korban.

Infografis Journal
Infografis Journal Apa itu Kekerasan dalam Rumah Tangga (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya